@abumillah67: Ditahun 2025, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru, karena masa sulit, sulit lapangan kerja,sulit cari duit, sulit bayar utang, maka Pemerintah membuat kebijakan.... Bagi Nasabah Bank yang punya utang dan tidak bayar berturut-turut selama 3 bulan, makanya hutang ke Bank akan diambil alih oleh NEGARA......