@dfvvie2: can you love me most? - - - cr:@yan #gfxedit #lyrics #100k #animeedit

aiko
aiko
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 31 July 2025 14:25:35 GMT
1071351
164986
321
11007

Music

Download

Comments

alone........01
MELLOR :
□ single □ taken ☑ pain
2025-08-01 15:07:56
549
userhqk7nck0sm
alexlai0704 :
song name please
2025-08-01 13:14:08
12
kamu_nanyaa102
kamu nanya? :
dia selalu mengeluh tenteng dirinya sedangkan aku mencoba untuk tidak mengeluh agar tidak membuat dia khawatir
2025-08-20 00:58:32
0
gbin303
𝑲𝒚𝒂𝒘 𝑻𝒉𝒖 𝒀𝒂༆ᴺᵉˣᵘˢ :
Why does love hurt?
2025-08-01 16:39:12
5
er_is_ril
...🫥 :
the time when my classmate who cared for me the most died.. I felt so... drained.
2025-08-01 09:39:00
35
panggillajaaaricooo
𝙍𝙞𝙠𝙨𝙯 𝙎𝙩𝙚𝙘𝙪 🕊️ :
What do you think of me?
2025-08-01 15:40:01
52
alone_4_3ver0
Christmas_Alone :
hey, strangers! i don't know who you are but i just wanted to say that i am so proud of you! why am i proud of you? because, you handle it so well! because, you are still here, staying strong for your life and for the battle you're facing right now! i am so proud of you because of all of the bad that happened to you, you keep fighting and choose to live! keep fighting, stranger! i am so proud of you! God has better plans for you, stranger, so keep fighting for your life, God is with you all the time! may your crying be tears of joy next time because you escaped the hard times you've faced off. all your crying and struggles will be paid off, just keep fighting po!
2025-08-04 23:04:14
1
andreigee
drei🪽 :
in another life I'll be handsome like other boy's
2025-08-10 15:47:16
3
13malayuki
Moon :
end of the day in my life
2025-08-02 17:17:39
2
kazumasoto.333
KazumaSoto 💀 :
2025-08-08 02:09:07
4
jue.kay97
ဘာလို့ ငါပဲဖစ်နေရတာလဲ :
ဘာလို့ ငါပဲဖစ်နေရတာလဲ
2025-08-01 15:21:16
49
hero.prime1
‣ℳℝℤℍ݅ℋ࿐ :
2025-08-08 20:57:18
4
bakaizukoto
Izuko🌝 :
still waiting for her?
2025-08-10 09:08:37
1
thefastestonetorespondto
ٍ :
How does a teenager feel?
2025-08-04 10:08:15
3
yien_pogi
@whos.Yi3N?@ :
pano gawin yan??
2025-08-14 10:45:41
2
bayy_editzzzz
Bayyy :
lonely:✖️sad:✖️memories ✖️pain:✔️
2025-08-14 18:29:54
2
cubersi0
LOZ1 ★★と言われている™ :
kapan aku punya pacar yah .......🥲🥲🥲
2025-08-01 12:05:24
8
the.gaslight7
the gaslight :
dapet mentahan coretannya di mana?
2025-08-03 00:27:08
1
jxzoxh1
✿ :
someone to stay
2025-08-10 14:03:47
1
mikhaail
𝗞𝗮̀𝗶𝗶` 𝐙𝐨𝐥𝐝𝐲𝐜𝐤 :
congrats 17k 🥳
2025-08-02 08:02:08
7
tjaysiglos
tjaysiglos :
why My life full of pain 😫
2025-08-09 15:09:40
2
sponyebov
sen. :
are you ok stranger?
2025-08-08 18:20:03
2
sox005
𝙎𝙊𝙓 :
character name?
2025-08-17 00:30:23
1
la4ws
8amj🇷🇺. :
Nice song be going
2025-08-07 12:35:43
2
dokyusei
todokanai :
musik apa ni?
2025-07-31 14:33:46
15
To see more videos from user @dfvvie2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hotel di Kota Mataram saat ini mulai mengeluhkan penerapan royalty pemutaran music. Pasalnya, penagihan royalty pemutaran music ini sudah mulai diterima belasan hotel di Kota Mataram.  General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus mengatakan tagihan royalty sudah masuk sebulan yang lalu ke hotel syariah yang dipimpinnya. Dimana, nilai royalty yang harus dibayar yaitu sekitar Rp4 jutaan.  “Kalau tagihan sendiri memang betul ya termasuk hotel saya Grand Madani hotel itu sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN,” katanya Rabu (12/8) siang.  Ia mengatakan, tidak hanya hotel Grand Madani, tagihan royalty itu dikirim ke beberapa hotel yang ada di ibukota Provinsi NTB ini. Nilai royalty yang harus dibayarkan masing-masing hotel berbeda-beda. Karena besaran royalty ini tergantung dari jumlah kamar masing-masing hotel.  “Beberapa hotel anggota kami AHM juga dikirimi tagihan juga,” katanya. Ia mengakui, penagihan royalty ini memang ada aturannya sebagai dasar hukum. Namun para pelaku usaha menyayangkan penagihan yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disebut secara tiba-tiba. Karena sosialisasi yang dilakukan baru pada bulan Juni lalu.  “Saya sudah pernah diajak sosialisasi dari kantor kemenkumham bulan Juni tanggal 26 kalau enggak salah itu memang ada aturanya tertulis memang ada tagihan untuk royalti. Cuma entah kenapa kok baru sekarang ini kok baru disosiasikan terus langsung muncul tagihan,” katanya.  Jika tidak kooperatif sambungnya, pelaku usaha akan dikenakan sanksi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. Sanksi pidana ini membuat para pelaku usaha terutama perhotelan di Kota Mataram merasa takut.  “Disitulah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini kenapa harus ada pidana gitu kan,” ujarnya.  Pembayaran royalty ini per tahun. Dimana, untuk hotel dihitung per kamar sedangkan restoran dihitung jumlah kursi yang disiapkan. Dimana, royalty per kursi untuk restoran sekitar Rp120 ribu. “Beda lagi nanti kalau restoran per kursi. Restoran atau cafe itungannya per kursi. Lumayan lho itu. Kalau per kursi itu bisa sampai 120 ribu per kursi,” katanya.  Penagihan royalty ini dinilai belum ada perhitungan yang jelas. Karena pemutaran music diukur dengan adanya TV di masing-masing kamar. Akan tetapi, hotel Melati juga mendapat surat penagihan pembayaran royalty padahal tidak ada fasilitas TV.  “Bagaimana kalau di hotel yang tidak ada TV atau music-musik nah dia tetap dari LMKN bersikeras bahwa di lobinya ada musik. Betul masih agak simpang siur sih kalau kita lihat terutama hotel hotel yang kelas bintang satu atau kelas melati ada yang di kamar enggak ada TV ada yang disurati juga ditagih juga,” katanya. Dengan kondisi tersebut, pihaknya mempertanyakan dasar penagihan yang dilakukan oleh LMKN. Bahkan salah satu anggota AHM sudah ada yang kena somasi. “Mungkin hotel ini menolak membayar atau keberatan sudah menyampaikan keberatannya sehingga disomasi dari pihak LMKN ini,” tegasnya.  Ia berharap ada respon dari pemerintah terkait kondisi saat ini. Pemerintah diminta untuk bisa menengahi persoalan royalty ini agar tidak merugikan para pelaku usaha. Apalagi ditengah kebijakan saat ini dirasakan sangat memberatkan pelaku perhotelan. “Peran pemerintah kita butuh untuk meluruskan hal ini. Ada beberapa hotel sudah membayar memilih untuk tidak berkorfrontasi tapi ada hotel yang tidak sanggup,” tutupnya.
Hotel di Kota Mataram saat ini mulai mengeluhkan penerapan royalty pemutaran music. Pasalnya, penagihan royalty pemutaran music ini sudah mulai diterima belasan hotel di Kota Mataram. General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus mengatakan tagihan royalty sudah masuk sebulan yang lalu ke hotel syariah yang dipimpinnya. Dimana, nilai royalty yang harus dibayar yaitu sekitar Rp4 jutaan. “Kalau tagihan sendiri memang betul ya termasuk hotel saya Grand Madani hotel itu sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN,” katanya Rabu (12/8) siang. Ia mengatakan, tidak hanya hotel Grand Madani, tagihan royalty itu dikirim ke beberapa hotel yang ada di ibukota Provinsi NTB ini. Nilai royalty yang harus dibayarkan masing-masing hotel berbeda-beda. Karena besaran royalty ini tergantung dari jumlah kamar masing-masing hotel. “Beberapa hotel anggota kami AHM juga dikirimi tagihan juga,” katanya. Ia mengakui, penagihan royalty ini memang ada aturannya sebagai dasar hukum. Namun para pelaku usaha menyayangkan penagihan yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disebut secara tiba-tiba. Karena sosialisasi yang dilakukan baru pada bulan Juni lalu. “Saya sudah pernah diajak sosialisasi dari kantor kemenkumham bulan Juni tanggal 26 kalau enggak salah itu memang ada aturanya tertulis memang ada tagihan untuk royalti. Cuma entah kenapa kok baru sekarang ini kok baru disosiasikan terus langsung muncul tagihan,” katanya. Jika tidak kooperatif sambungnya, pelaku usaha akan dikenakan sanksi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. Sanksi pidana ini membuat para pelaku usaha terutama perhotelan di Kota Mataram merasa takut. “Disitulah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini kenapa harus ada pidana gitu kan,” ujarnya. Pembayaran royalty ini per tahun. Dimana, untuk hotel dihitung per kamar sedangkan restoran dihitung jumlah kursi yang disiapkan. Dimana, royalty per kursi untuk restoran sekitar Rp120 ribu. “Beda lagi nanti kalau restoran per kursi. Restoran atau cafe itungannya per kursi. Lumayan lho itu. Kalau per kursi itu bisa sampai 120 ribu per kursi,” katanya. Penagihan royalty ini dinilai belum ada perhitungan yang jelas. Karena pemutaran music diukur dengan adanya TV di masing-masing kamar. Akan tetapi, hotel Melati juga mendapat surat penagihan pembayaran royalty padahal tidak ada fasilitas TV. “Bagaimana kalau di hotel yang tidak ada TV atau music-musik nah dia tetap dari LMKN bersikeras bahwa di lobinya ada musik. Betul masih agak simpang siur sih kalau kita lihat terutama hotel hotel yang kelas bintang satu atau kelas melati ada yang di kamar enggak ada TV ada yang disurati juga ditagih juga,” katanya. Dengan kondisi tersebut, pihaknya mempertanyakan dasar penagihan yang dilakukan oleh LMKN. Bahkan salah satu anggota AHM sudah ada yang kena somasi. “Mungkin hotel ini menolak membayar atau keberatan sudah menyampaikan keberatannya sehingga disomasi dari pihak LMKN ini,” tegasnya. Ia berharap ada respon dari pemerintah terkait kondisi saat ini. Pemerintah diminta untuk bisa menengahi persoalan royalty ini agar tidak merugikan para pelaku usaha. Apalagi ditengah kebijakan saat ini dirasakan sangat memberatkan pelaku perhotelan. “Peran pemerintah kita butuh untuk meluruskan hal ini. Ada beberapa hotel sudah membayar memilih untuk tidak berkorfrontasi tapi ada hotel yang tidak sanggup,” tutupnya.

About