@slemancitizen: Pada Juli 2025 di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan seperti judi online dan pencucian uang; rekening yang tidak aktif selama 3 bulan hingga 5 tahun terutama dengan risiko tinggi diblokir sementara, dengan saldo tetap aman dan nasabah dapat membuka blokir melalui bank atau PPATK, namun kebijakan ini memicu kemarahan netizen dan masyarakat yang menganggapnya menyulitkan, terutama bagi pengguna rekening sebagai tabungan atau kebutuhan mendesak, apalagi proses pembukaan blokir dianggap rumit dan lambat; banyak netizen menilai pemerintah tidak peduli dengan kondisi pengangguran dan menuduh kebijakan ini “nyusahin mulu”, sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan; di sisi lain, wakil DPR dan pelaku perbankan meminta PPATK agar transparan dan proporsional dalam penggunaan kewenangan guna menjaga kepentingan nasabah dan stabilitas sektor keuangan nasional, karena hingga kini jutaan rekening dormant belum aktif kembali, dana tidak bisa digunakan sementara, dan kondisi ini menimbulkan keresahan sosial yang meluas, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan menjaga hak nasabah dari penyalahgunaan rekening. #PPATK #RekeningDormant #ProtesNetizen
slemancitizen
Region: ID
Friday 01 August 2025 07:03:47 GMT
Music
Download
Comments
mbah :
saya kan cuma untuk nabung kenapa uang sedikit aja pake diblokir kita sewaktu waktu mau ambil untuk keperluan mendesak apa nunggu dibuka dulu
2025-08-01 07:44:59
1
Syam-One :
😳😳😳
2025-08-01 13:16:47
0
Titik RM :
cara Allah. melindungi drRiba ayo tabung. sdr. saja.
2025-08-02 00:21:38
0
acepsholahudin6 :
#Tarikuangdaribank#
2025-08-01 09:40:45
0
nandomunthe :
ini ide gila pemerintah
2025-08-01 08:10:09
0
ratna_kurniawaty :
pemerintah bener2menzolimi rakyat apa nggak takut dosa yach
2025-08-01 07:34:18
0
To see more videos from user @slemancitizen, please go to the Tikwm
homepage.