@lil_wlkr: Juice WRLD Sad 😔 verse 🍀😭#juicewrld #juicewrld999 #lljw999 #juicewrldfan #lljw

Lyric Video's
Lyric Video's
Open In TikTok:
Region: ZM
Saturday 02 August 2025 06:15:17 GMT
86694
12444
48
1247

Music

Download

Comments

joramhiggins999
Joram Higgins 999 :
meant to be
2025-08-04 21:37:35
4
japhetpauldavou
bla cko :
song name please
2025-08-14 10:58:13
4
ericvetcreepa
Eric_Vet creepa :
this song, got me through a relationship that was one sided. funny thing used to play the song for her to hear, but she never read btwn the lines.
2025-09-13 16:07:02
0
momoh.emmanuel.999
Momoh Emmanuel 9 9 9🧃🌎 :
Him 😭💔
2025-09-14 01:28:40
0
999typeshit_1
999wrld➕ :
999wrld
2025-09-14 00:19:41
0
1softdit
𝕷𝖔𝖘𝖙~𝕭𝖔𝖞 :)𝖎𝖙 :
999🥺
2025-09-14 00:44:06
0
korankye_pratt
Korankye Pratt :
Risky repost
2025-09-11 05:45:38
0
lildhyce4
Dante❤️‍🩹💀 :
This song hits hard
2025-09-08 13:36:49
0
jboy6503021449519
StAy WiCked😈FX :
9.9.9🕊
2025-09-13 11:52:15
0
davidprosper001
RichiefxfrmDaO☠️🩸 :
She knows I'll leave her someday
2025-09-07 08:10:43
0
larry_orleans
✝️LARz 🗽 :
damn.
2025-09-11 18:17:21
0
soh0010
CASH 𝐏𝐀𝐈𝐃👻SOH🖇 :
999 for a big reason 💕💕💕
2025-08-05 10:29:58
2
too_soft_thug_999
R.I.C.H.E.Y🧃🥷🍀 :
Juice 🧃 🥰🥺
2025-08-15 18:50:56
0
98ballonball
B .O. B💰🔥🌟 :
i love this song for real 🤟❤️‍🩹❤️‍🩹❤️‍🩹
2025-09-07 23:59:02
0
raypro80
Himself🪫💔 :
Meant to be 💔
2025-09-08 08:49:22
0
1.i248
️ :
999 💔🕊
2025-09-13 20:48:57
0
johnz20
lil Hezx :
forever 999
2025-09-02 08:26:56
0
ocenbrianjunior
Brian Junior :
true😳
2025-08-12 20:04:39
2
pirates1
LIL_G :
real talk 🫡🫡
2025-08-13 19:09:56
0
lacazette708
Lacazette :
sad 😔
2025-08-27 06:05:58
1
lilstriker6
Ⱡłł ₴₮Ɽł₭ɆⱤ :
juice 🧃
2025-08-13 14:32:31
1
governor66official
GØVËRÑØR :
🔥🔥🔥
2025-08-02 19:27:29
1
alifegodson
Alife Godson :
🔥🔥🔥
2025-08-02 06:36:43
1
gangsganged
gangsganged :
🥰🥰🥰
2025-09-14 02:09:11
0
eliaskalito721
kalito 254 :
🥰
2025-09-13 18:37:51
0
To see more videos from user @lil_wlkr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait, ahli yang dihadirkan oleh Presiden, serta ahli dari Pemohon yakni Advokat Andri Darmawan.   Ahli yang dihadirkan Presiden yakni Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Prof. Agus Riewanto yang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak melarang pimpinan organisasi advokat untuk merangkap sebagai pejabat negara. Larangan hanya berlaku apabila pimpinan organisasi tersebut merangkap sebagai pimpinan partai politik. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dari pejabat negara yang berasal dari kalangan advokat lebih rendah dibandingkan jika berasal dari pimpinan partai politik. “Tidak cukup banyak konflik kepentingan pejabat negara yang berasal dari advokat itu untuk mempengaruhi organisasi advokat. Berbeda dengan kepentingan yang sangat nyata ketika pimpinan organisasi advokat itu berasal dari (pimpinan, red) partai politik,” ujar Agus Riewanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jum’at (20/6/2025) kemarin. Ia melanjutkan larangan dalam ketentuan tersebut dibentuk berdasarkan pemikiran hukum tata negara yang melihat posisi pimpinan organisasi profesi sebagai posisi strategis yang rentan terhadap konflik kepentingan, terutama jika dijabat oleh individu yang aktif di struktur partai. Pimpinan partai politik membawa agenda ideologis dan kepentingan politik yang dapat mengganggu netralitas profesi advokat, termasuk organisasi advokat. Agus juga menyinggung struktur organisasi advokat bersifat kolegial, di mana keputusan diambil secara bersama oleh seluruh pengurus sesuai dengan penafsiran atas Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Selaras dengan itu, mengacu ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, tidak melarang pejabat negara menjadi pengurus organisasi profesi. Organisasi advokat juga bukan lembaga yang menerima dana dari APBN maupun APBD, melainkan dikelola secara independen oleh para anggotanya. #advokat #mahkamahkonstitusi #hukum #law
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait, ahli yang dihadirkan oleh Presiden, serta ahli dari Pemohon yakni Advokat Andri Darmawan. Ahli yang dihadirkan Presiden yakni Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Prof. Agus Riewanto yang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak melarang pimpinan organisasi advokat untuk merangkap sebagai pejabat negara. Larangan hanya berlaku apabila pimpinan organisasi tersebut merangkap sebagai pimpinan partai politik. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dari pejabat negara yang berasal dari kalangan advokat lebih rendah dibandingkan jika berasal dari pimpinan partai politik. “Tidak cukup banyak konflik kepentingan pejabat negara yang berasal dari advokat itu untuk mempengaruhi organisasi advokat. Berbeda dengan kepentingan yang sangat nyata ketika pimpinan organisasi advokat itu berasal dari (pimpinan, red) partai politik,” ujar Agus Riewanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jum’at (20/6/2025) kemarin. Ia melanjutkan larangan dalam ketentuan tersebut dibentuk berdasarkan pemikiran hukum tata negara yang melihat posisi pimpinan organisasi profesi sebagai posisi strategis yang rentan terhadap konflik kepentingan, terutama jika dijabat oleh individu yang aktif di struktur partai. Pimpinan partai politik membawa agenda ideologis dan kepentingan politik yang dapat mengganggu netralitas profesi advokat, termasuk organisasi advokat. Agus juga menyinggung struktur organisasi advokat bersifat kolegial, di mana keputusan diambil secara bersama oleh seluruh pengurus sesuai dengan penafsiran atas Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Selaras dengan itu, mengacu ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, tidak melarang pejabat negara menjadi pengurus organisasi profesi. Organisasi advokat juga bukan lembaga yang menerima dana dari APBN maupun APBD, melainkan dikelola secara independen oleh para anggotanya. #advokat #mahkamahkonstitusi #hukum #law

About