@1p.xz: افضل حوار الى تيتش #onepiece #onepieceedit #one_piece #fy #anime #onepieceanime #fyp #blackbeard #teach #edit #marshalldteach #animetok #fypシ゚ #foryou #foryoupage #viral #viralvideo #viraltiktok #funny #fypage #parati #pov #fypp #fypシ゚viral🖤tiktok #fypシ゚viral #explore #explor #fyppppppppppppppppppppppp

AOKIJI
AOKIJI
Open In TikTok:
Region: SA
Monday 04 August 2025 13:55:22 GMT
27880
1047
15
225

Music

Download

Comments

h2000_2.18
Hussein Darkness :
والله تيتش محق جدا 🔥 احلام الناس لا تنتهي 🔥
2025-09-05 02:49:06
2
5.jva
𝑺 :
والله زمان كنت أتابعك وضيعت حسابك
2025-08-08 15:56:30
4
q7lz
Majed :
المتكلم عنها الروكس ✋🏾
2025-09-10 17:35:03
0
luffy_515v
ون بيس عمك 🫡🔥 :
قسم بالله مبدع
2025-08-09 05:12:54
0
luffy_19054
luffy_19 :
@A17🏅
2025-09-11 18:56:32
1
nlllll574
؟ :
😢😢😢
2025-09-10 18:34:17
0
strawhat2498
strawhat24 :
🥰
2025-09-03 17:11:23
0
strawhat2498
strawhat24 :
😁
2025-09-03 17:11:23
0
hays_ri
sifou :
😳
2025-09-03 14:35:01
0
ha.fid.rita
Ha Fid Rita :
🥰
2025-08-23 10:24:12
0
mans.07219
man's :
🥰
2025-08-08 00:23:15
0
violet_fitness
All__FitneW :
إن للصلاة منزلة كبيرة في الإسلام، لا تصل إليها أية عبادة أخرى... ويدل على ذلك ما يأتي: أنها عماد الدين الذي لا يقوم إلا به. وفي الحديث الذي رواه معاذ بن جبل رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (ألا أخبرك برأس الأمر كله وعموده، وذروة سنامه؟) قلت: بلى يا رسول الله، قال: (رأس الأمر الإسلام، وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد..) رواه الترمذي (2616)، وصححه الألباني في "صحيح الترمذي" (2110).  تأتي منزلة الصلاة بعد الشهادتين لتكون دليلاً على صحة الاعتقاد وسلامته، وبرهاناً على صدق ما وقر في القلب، وتصديقاً له. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمداً عبده ورسوله، وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة، وحجِّ البيت، وصوم رمضان)
2025-09-12 12:03:09
0
iicup9
Monkey.D.Muhannad :
والله حسرتي على تيتش انه زبال كذا وابوه كان اطنخ المطانيخ
2025-09-05 00:34:48
0
To see more videos from user @1p.xz, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Miris hukum di Indonesia sangat sangat tidak adil..   Lombok Timur, NTB – Seorang warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, merasa sangat dirugikan atas putusan pengadilan dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan dirinya dan beberapa pihak lainnya. Perkara ini telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun dan mencapai putusan akhir di tingkat Mahkamah Agung.   Perkara dengan nomor 93/Pdt.G/2020/PN.Sel ini melibatkan H. Lalu Sukradis sebagai penggugat, melawan Lalu Isa Idris, Kurnain, Musti, dan Jaelani sebagai tergugat. Objek sengketa adalah sebidang tanah seluas 11 are yang diklaim oleh penggugat berdasarkan hutang piutang antara penggugat dengan tergugat Lalu Isa Idris.   Menurut keterangan pihak tergugat, pada tahun 1997, Lalu Isa Idris meminjam uang sebesar Rp 3.300.000 kepada H. Lalu Sukradis dengan jangka waktu pengembalian 1 tahun. Namun, baru 3 bulan berjalan, penggugat mendatangi Lalu Isa Idris untuk menagih hutang tersebut. Karena belum mampu membayar, penggugat meminta pengembalian sebesar Rp 6.500.000. Selang seminggu setelah penagihan tersebut, Lalu Isa Idris mendatangi penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan permintaan penggugat. Akan tetapi, penggugat menolak dan malah meminta untuk mengambil tanah milik tergugat sebagai ganti pembayaran hutang.
Miris hukum di Indonesia sangat sangat tidak adil.. Lombok Timur, NTB – Seorang warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, merasa sangat dirugikan atas putusan pengadilan dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan dirinya dan beberapa pihak lainnya. Perkara ini telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun dan mencapai putusan akhir di tingkat Mahkamah Agung. Perkara dengan nomor 93/Pdt.G/2020/PN.Sel ini melibatkan H. Lalu Sukradis sebagai penggugat, melawan Lalu Isa Idris, Kurnain, Musti, dan Jaelani sebagai tergugat. Objek sengketa adalah sebidang tanah seluas 11 are yang diklaim oleh penggugat berdasarkan hutang piutang antara penggugat dengan tergugat Lalu Isa Idris. Menurut keterangan pihak tergugat, pada tahun 1997, Lalu Isa Idris meminjam uang sebesar Rp 3.300.000 kepada H. Lalu Sukradis dengan jangka waktu pengembalian 1 tahun. Namun, baru 3 bulan berjalan, penggugat mendatangi Lalu Isa Idris untuk menagih hutang tersebut. Karena belum mampu membayar, penggugat meminta pengembalian sebesar Rp 6.500.000. Selang seminggu setelah penagihan tersebut, Lalu Isa Idris mendatangi penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan permintaan penggugat. Akan tetapi, penggugat menolak dan malah meminta untuk mengambil tanah milik tergugat sebagai ganti pembayaran hutang. "Kami sangat terkejut dan merasa tidak adil dengan putusan ini," ujar perwakilan tergugat. "Kami memiliki sertifikat yang sah, yang dikeluarkan oleh negara. Bagaimana mungkin pengadilan lebih memprioritaskan klaim hutang piutang yang tidak jelas?" Pihak tergugat memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama masing-masing: - SHM No. 1219 atas nama Rihin (istri Kurnain) - SHM No. 1218 atas nama Musti - SHM No. 1217 atas nama Jaelani Pihak tergugat juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses persidangan. Sertifikat induk No. 497 tahun 1995 atas nama Lalu Sulhan, yang merupakan asal-usul kepemilikan tanah, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, Lalu Sulhan sendiri, sebagai pemilik sah dalam sertifikat induk, juga tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara ini. "Kami tidak pernah merasa menandatangani surat jual beli apa pun. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanipulasi keadaan," lanjutnya. Saat ini, pihak tergugat merasa sangat dirugikan atas putusan eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selong. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan meminta perhatian dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga hukum yang lebih tinggi. "Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kami. Kami percaya kebenaran akan terungkap," tegasnya.#viraltiktok #sengketatanah #presidenprabowo #hukumbisadibeli

About