@88thuynguyenvt: Cũng muốn đc ra biển để đu trend nhưng mẹ con thấy biển năm nay buồn quá #cậubehoatieu #xuhuong #xuhuongtiktok2025

Anh Thư _ Thuỷ Nguyễn🍎🍎
Anh Thư _ Thuỷ Nguyễn🍎🍎
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 05 August 2025 04:05:05 GMT
1648551
34859
1045
2339

Music

Download

Comments

userfqd0cdbkbp
MinhDương :
bé nhảy cuốn hơn bản gốc
2025-08-06 07:24:33
63
dieuhoa_2024
DieuHoa_2024 :
Mấy ô kia cầm mái chèo kiểu thế biết khi nào mới bào được bờ🤣🤣🤣
2025-08-07 00:50:49
79
oxunthanh072
Bảo :
Game On Baby, Game On!
2025-08-28 13:39:58
0
phanhuytan90
phanhuytan90 :
cơ trưởng này ok đấy😂
2025-08-06 04:49:57
70
hkcuong151290
Ba Cu Bon :
Phải để nhạc màu hoa tím trên sông mới hợp 😎
2025-08-06 10:13:58
83
anhchucpham0
Anh Chuc Pham :
mẹ mua đồ đỏ cho em ở đâu đẹp vậy ạ hj
2025-08-07 05:01:44
11
dytvb6vh70pc
THÚY HẠNH :
Bé trai nhỏ nhất nhưng nhiệt tình quá
2025-08-06 05:04:22
3
phuongphuongtien1409
Dịu Âm :
Phải để nhạc màu hoa tím trên sông
2025-08-09 02:22:25
54
bbxbdb2
Hoàng Khoa :
ưng coi con quá
2025-08-28 00:17:54
0
truducviet91
Văn đức :
Rồi đủ tiền mua chổi quét nhà, mua kẹo cho mấy cháu ko
2025-08-07 08:50:38
5
user3995754801752
user3995754801752 :
bé nhà bác nghịch hơn ý,
2025-08-07 06:13:13
4
min988989
min988989 :
Chèo thuyền ✖️Chà thuyền ✅
2025-08-07 08:40:53
9
rosie.10890
Rosie1990 :
Cơ trưởng quá xịn, đội phụ hoạ chắc thoả thuận lương cao nên rất nhiệt tình nhá😁
2025-08-06 08:01:59
1
huythang9x1
huythang9x :
Giờ lắm ido top top thật
2025-08-26 14:01:16
0
user4000446716004
user4000446716004 :
nhìn biết nhà này rất là quyết tâm de bằng được câu ấm mới thôi kkk
2025-08-09 12:25:13
3
girlcute9x
GauBuU30 :
😅😅 nhập vai dữ lun 😂😝
2025-08-07 06:13:14
2
klq.trieu
Quốc Triều (^-^) :
Quét nhà nhận lương theo giờ hay sao ạ.
2025-08-06 12:08:19
2
truongmai6984
truongmai6984 :
Cơ trưởng chất
2025-08-06 05:50:52
3
l.lem953
Công chúa lọ lem :
bé trai quét nhiệt tình
2025-08-07 05:54:19
3
user527575836642034
Hoàng Ngọc Ánh :
Cơ trưởng xuất sắc quá
2025-08-06 07:13:13
5
duchanh83
Đức Hạnh :
cháu bé nhảy đẹp quá ❤
2025-08-08 00:21:03
5
phamhai38_60
Phạm Hải @ 38_60✅ :
cơ trưởng nhảy cuốn thế ❤️❤️❤️❤️
2025-08-08 03:55:28
2
trantan0382
Trần Tân :
chuẩn con gái của bố kaaa
2025-08-06 05:41:33
3
e5883576384113.ngu
Nguyễn Hưng @@ :
Vui thế là được còn hơn suốt ngày điện thoại
2025-08-06 03:36:48
15
thieudiep999
ThieuDiep999 :
Đội lau sân này khét nẹt đấy 😂😂😂 thôi thì k bơi được trên sông thì ta bơi trên sân nhể 😂😂😂
2025-08-07 04:17:48
18
To see more videos from user @88thuynguyenvt, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2026 mencapai Rp2.357,71 triliun, naik 13,5% dibanding target APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Salah satu sumber penerimaan yang dibidik pemerintah adalah pajak aset kripto yang kini diperlakukan sebagai instrumen keuangan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan penyesuaian pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan ini menyusul perubahan pengawasan aset digital yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sebelumnya diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Kalau sebelumnya kripto ini kita kenakan pajak, ada dua jenis pajak, yaitu untuk PPh dan PPN karena di bawah Bappebti dia dianggap sebagai komoditas, maka tentu ada PPN. Sekarang kripto mempunyai kesetaraan dengan instrumen keuangan yang lain sehingga administrasi perpajakannya juga diatur berbeda,” kata Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Kamis (28/8/2025). Dalam aturan baru, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, serta 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri maupun penyetoran mandiri. Sementara penambangan kripto akan dikenakan tarif pajak umum mulai tahun fiskal 2026. Ketentuan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang mengenakan PPh 22 final 0,1% untuk transaksi melalui exchange terdaftar di Bappebti dan 0,2% untuk yang tidak terdaftar. Selain itu, transaksi kripto sebelumnya juga dipungut PPN masing-masing 0,11% dan 0,22%. Yon menambahkan, pajak kripto hanya salah satu instrumen ekstensifikasi penerimaan negara. Kementerian Keuangan juga menyiapkan implementasi Sistem Coretax untuk memperluas basis pajak melalui pertukaran data lintas sistem. Direktorat Jenderal Pajak turut memperkuat joint program pengawasan, pemeriksaan, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dari sisi kepabeanan dan cukai, strategi diarahkan pada optimalisasi Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), serta intensifikasi Bea Masuk dan Bea Keluar guna mendukung program hilirisasi. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkuat lewat integrasi Sistem Informasi Minerba (SIMBARA) dan perbaikan tata kelola. source : investing.com #srimulyani #kementriankeuangan   #crypto #ratupajak
Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2026 mencapai Rp2.357,71 triliun, naik 13,5% dibanding target APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Salah satu sumber penerimaan yang dibidik pemerintah adalah pajak aset kripto yang kini diperlakukan sebagai instrumen keuangan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan penyesuaian pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan ini menyusul perubahan pengawasan aset digital yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sebelumnya diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Kalau sebelumnya kripto ini kita kenakan pajak, ada dua jenis pajak, yaitu untuk PPh dan PPN karena di bawah Bappebti dia dianggap sebagai komoditas, maka tentu ada PPN. Sekarang kripto mempunyai kesetaraan dengan instrumen keuangan yang lain sehingga administrasi perpajakannya juga diatur berbeda,” kata Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Kamis (28/8/2025). Dalam aturan baru, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21% untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, serta 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri maupun penyetoran mandiri. Sementara penambangan kripto akan dikenakan tarif pajak umum mulai tahun fiskal 2026. Ketentuan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang mengenakan PPh 22 final 0,1% untuk transaksi melalui exchange terdaftar di Bappebti dan 0,2% untuk yang tidak terdaftar. Selain itu, transaksi kripto sebelumnya juga dipungut PPN masing-masing 0,11% dan 0,22%. Yon menambahkan, pajak kripto hanya salah satu instrumen ekstensifikasi penerimaan negara. Kementerian Keuangan juga menyiapkan implementasi Sistem Coretax untuk memperluas basis pajak melalui pertukaran data lintas sistem. Direktorat Jenderal Pajak turut memperkuat joint program pengawasan, pemeriksaan, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dari sisi kepabeanan dan cukai, strategi diarahkan pada optimalisasi Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), serta intensifikasi Bea Masuk dan Bea Keluar guna mendukung program hilirisasi. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkuat lewat integrasi Sistem Informasi Minerba (SIMBARA) dan perbaikan tata kelola. source : investing.com #srimulyani #kementriankeuangan #crypto #ratupajak

About