@irmadevita_: #150: “GAK ADA WASIAT, SIAPA YANG NGURUS WARISAN?” Tenang… meski pewaris gak ninggalin wasiat, pembagian harta warisan tetap bisa dilakukan secara sah ✅ 📚 Dasar hukum: • KUH Perdata Pasal 833 Semua ahli waris otomatis berhak atas warisan sejak pewaris meninggal. 🔎 Kalau gak ada penunjukan khusus, ahli waris bisa: • Musyawarah untuk menunjuk satu orang sebagai wakil • Buat Surat Kuasa Ahli Waris untuk urusan hukum & administrasi (ke notaris lebih baik) 💬 Komentar: “PERNAH” kalau kamu atau keluargamu pernah urus warisan tanpa wasiat! #HukumWaris #TanpaWasiat #KuasaAhliWaris #PembagianWarisan #IrmaDevita #MelekHukum
kalau pewaris sudah meninggal, tapi ahli waris g ada yg bisa dipercaya, apakah boleh menunjuk orang lain yg bukan ahli waris dr keluarga tersebut? karena ahli waris yg lain ini pada gila harta orang yg sudah meninggal🙈
2025-08-18 02:30:00
0
siti sanah :
kalo ibu masih ada pasti sama ibu
2025-08-05 07:02:44
0
aje :
blm
2025-08-05 12:03:52
0
~M :
😂
2025-08-07 13:40:04
0
Widya januariska Banyuwangi :
❤️❤️❤️
2025-08-05 04:43:31
0
Suci Relowati :
sayzorannganyatidak
2025-09-02 06:42:28
0
To see more videos from user @irmadevita_, please go to the Tikwm
homepage.