@serambifm: Nyonya N, warga Bireuen yang sering disebut ratu narkoba dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (4/8/2025). Selain itu, aset yang tersebar di beberapa gampong juga disita atau dirampas untuk negara. Kajari Bireuen, H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam sidang lanjutan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen. Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nyonya N melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalani. baca selengkapnya di serambinews.com #KasusNarkobaBireuen #TPPUBireuen #NyonyaNTerdakwa #AsetDisitaNegara #PengadilanBireuen #serambinews
serambifm
Region: ID
Tuesday 05 August 2025 08:09:46 GMT
Music
Download
Comments
alleyasyanum :
alhamdulilah orang baik selalu dalam lindungan allah 🤲
2025-09-10 09:13:04
0
muthiagivary :
🥰
2025-09-12 07:35:43
0
AGAM SIDROE :
😂
2025-08-30 13:44:40
0
Aisyila Najwa :
😁
2025-08-21 07:47:24
0
SUWEK :
👍👍👍
2025-08-05 11:09:06
0
Meulieh News :
kok cuma 10thn. udah Pangkat Ratu
pengedar aja 20thn
2025-09-03 05:31:33
1
To see more videos from user @serambifm, please go to the Tikwm
homepage.