@soneartis99: #serignemaraniasse #xam

soneartis99
soneartis99
Open In TikTok:
Region: SN
Tuesday 05 August 2025 09:43:40 GMT
693950
36160
607
15160

Music

Download

Comments

moustapha3783
Mouss design :
moytou sobé rék
2025-08-06 10:16:47
47
alayikake
diarra Gning :
amine amine amine ❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2025-08-05 18:54:44
52
nox.top.body
Nox 💕 top 💕body 💕 :
Lii dei mako def febar febar bu meti
2025-08-05 20:11:17
60
eviiii558
@￴￴￴ ￴￴ ￴￴ ￴￴ ￴￴￴ ￴￴ ￴￴ ￴￴￴: ￴ :
Combien de jours lagn koy sango?
2025-08-10 12:09:19
0
tning.sagne
mame bouso :
amine yarabi salalahou halla mouhamed
2025-08-05 21:47:42
34
patriotesdusenegal
Gatsa Gatsa :
Def nako dougou avillon
2025-08-06 13:29:09
5
sokhnadiarrambacke64
sokhnadiarrambacke64 :
Sallahou allah mouhamed ❤️❤️❤️❤️
2025-08-06 17:46:27
9
nageleparisien
Djilay :
bilahi walakhi tala je l'ai fait aujourd'hui et personne ne me l'a recommandé c'est juste mon idée
2025-08-06 23:34:58
5
alhgdagj
Alhgd Agj :
alhamdoulilah salalahou Allah mouhamad psl amine
2025-08-06 21:54:38
20
user8751237447629
khady t :
salalahou allah mouhamed 🙏 ❤️
2025-08-06 17:37:31
5
www.girl.com04
Xs Verseau Girl ♒ ❤️💍🐈 :
Salam biir bouy méti svp lolein thie xam🙏🙏🙏
2025-08-06 02:28:54
1
adeledieng242
Adele Dieng :
amen Amen et merci beaucoup
2025-08-05 20:23:19
7
user2691975768031
703274 :
yalna sa diamma yague
2025-08-05 16:39:56
24
khar.ndiaye1
Khar Ndiaye :
Amine❤️❤️❤️❤️❤️
2025-08-05 16:21:25
8
user5229378611185
user5229378611185 :
Machalla ❤️❤️❤️❤️
2025-08-05 21:01:06
6
coumbiss_falll
Coumbiss :
Amine
2026-05-03 20:20:16
1
lydo.bousso6
lydo bousso :
aamine ya rabbi
2025-08-06 13:15:12
6
tallandiaye177
Talla :
amine
2026-02-22 15:35:13
1
tsy42526mail.com
THIERNO SY :
dieureudieufaty mara
2025-08-05 19:13:40
13
labattante84
labattante84 :
Sallahou alla muhamed
2025-08-06 15:47:25
3
fatou.mbaye538
Thiakolaleparisen🇫🇷🇫🇷🇫🇷 :
amine yaraby
2025-08-06 19:12:32
2
awa.fall77
Awa Fall :
Allahouma amine 🙏
2025-08-05 20:12:26
4
sheryfa250
Sheryfa25 :
amiine 🙏❤❤❤
2025-08-05 22:12:10
4
84837276king
king Ndiaye :
machalla
2025-08-05 21:54:56
4
choupytabusiness
Choupyta 🇸🇳🇺🇸 :
Amine 🙏🙏🙏
2025-08-07 05:52:02
1
To see more videos from user @soneartis99, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About