@uuwiwnlgdnm: #amazing #physics #foryou #viral

Kumel
Kumel
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 05 August 2025 13:49:44 GMT
1443
66
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @uuwiwnlgdnm, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama satu tahun kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, berinisial MNH. Dia dinilai terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah.
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama satu tahun kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, berinisial MNH. Dia dinilai terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ucap Ketua MKH Hakim Agung Suradi dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10), dikutip dari situs KY. Dalam persidangan terungkap, MNH menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA. Hal tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS. MNH dan AAS telah menikah siri sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. Dari pernikahannya dengan DA, MNH dikaruniai enam orang anak. Sementara itu, dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun, MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. 📸: Dok. Komisi Yudisial. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R025 | E023 | E169 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About