@balipost.com: Sidang kasus pembunuhan, I Kadek Parwata di depan warung Madura di Jalan Nangka Utara, Denpasar, dan kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, Selasa 5 Agustus memasuki babak akhir di PN Denpasar. Terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, dinyatakan bersalah baik dalam kasus pembunuhan maupun dalam kasus Undang undang Darurat (sajam). Ia divonis belasan tahun penjara. (Miasa/BaliPost) #balipost_com #pembunuhannangkautara #vonismaspras #nangkautara