@balipost.com: Sidang kasus pembunuhan, I Kadek Parwata di depan warung Madura di Jalan Nangka Utara, Denpasar, dan kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, Selasa 5 Agustus memasuki babak akhir di PN Denpasar. Terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, dinyatakan bersalah baik dalam kasus pembunuhan maupun dalam kasus Undang undang Darurat (sajam). Ia divonis belasan tahun penjara. (Miasa/BaliPost) #balipost_com #pembunuhannangkautara #vonismaspras #nangkautara

Bali Post
Bali Post
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 06 August 2025 02:02:47 GMT
22025
172
12
9

Music

Download

Comments

samadgituloh92
Samad Santoso Pro Max :
lebih baik di selesaikan secara keluargaan, lebih baik saling memaafkan🙏🙏
2025-08-06 04:01:46
0
dputraimpossible88
D'Putra Impossible :
beh wah 3 tahun... 😅
2025-08-06 09:31:06
0
gussman.85
guss`man :
😂😂😂😂😂
2025-08-06 10:53:54
0
babe.gua0
Babe Gua :
bunuh orang kok hukumnya hanya sekejap itu? ada apa dengan dunia ini
2025-08-06 08:16:08
2
anakperintis42
RAJA ARAK 👑 :
Ukuman apa ni di negri konoha membunuh cumak 3 th mencuri bisa 10 th 🙄
2025-08-06 14:55:36
0
pangitha26
pangitha :
hukuman ap itu, pantesan makin bnyak kasus ,orang hukuman nya GK setimpal, 🤣🤣🤣🤣
2025-08-06 14:11:14
0
To see more videos from user @balipost.com, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About