@shop.ping.ton.xin: Bạn nghĩ hóc setup này giá bao nhiêu?#decor #setupgaming #setupmaytinh #setupgocgaming #decorgocmaytinh #trending #viral #xuhuong #fyp #dodecor

Beeshop decor💫
Beeshop decor💫
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 06 August 2025 02:41:02 GMT
268
3
1
1

Music

Download

Comments

xue6139
Anh là Lê Nguyên🫨 :
Ui những thứ tôi đang cần
2025-09-30 07:20:58
0
To see more videos from user @shop.ping.ton.xin, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

RADARSOLO.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres, disertai dissenting opinion (DO) dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Senin (16/10). Saldi saat membacakan dissenting opinion menyatakan keanehan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, MK sebelumnya telah menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Baca Juga: Belum Mau Komentar Soal Putusan MK, Gibran Malah Bagikan Mangga ke Wartawan: Jangan Nunggu Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Namun di satu sisi, MK justru mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru Re A. Atas putusan itu, MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
RADARSOLO.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres, disertai dissenting opinion (DO) dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Senin (16/10). Saldi saat membacakan dissenting opinion menyatakan keanehan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, MK sebelumnya telah menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Baca Juga: Belum Mau Komentar Soal Putusan MK, Gibran Malah Bagikan Mangga ke Wartawan: Jangan Nunggu Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Namun di satu sisi, MK justru mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru Re A. Atas putusan itu, MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. "Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," kata Saldi Isra membacakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10), dilansir dari JawaPos.com.

About