Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@aishaahmeddd: امك ربتك بنت قويه🖤🖤🫰🏻 #fypviral #fypp #fyp #trending #الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂
Aisha ahmed
Open In TikTok:
Region: EG
Wednesday 06 August 2025 09:38:06 GMT
11563
390
8
50
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0.91MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.91MB
)
Watermark .mp4 (
1.65MB
)
Music .mp3
Comments
Galaxy 🪐 :
it's okey 🙂
2025-09-05 13:47:05
0
brbll5 :
اسم الاغنية
2025-09-02 15:54:28
0
Marya :
💔
2025-09-09 05:22:15
0
mohamed behiry :
💕💕💕
2025-08-27 22:08:37
0
narimane 568 :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2025-08-19 22:00:22
0
chimou :
❤️❤️
2025-08-19 17:30:45
0
Menna Khaled :
❤️❤️
2025-08-13 01:38:02
0
Bella Pro Max 💞 :
❤️❤️❤️
2025-08-06 10:29:36
0
To see more videos from user @aishaahmeddd, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
lisa mariana ingin test DNA ulang di singapura #lisamariana #fyppppppppppppppppppppppp
ah ganon ba
TARAKAN– Perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dari 74 kilogram (kg) memasuki babak baru. Tiga terdakwa utama, yakni Ari Wibowo Tanjung, Widi Pranata dan Daniel Kawihing alias Daniel Costa, resmi dijatuhi vonis di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara). Putusan Banding tersebut dikeluarkan pada 27 Agustus lalu. Putusan tersebut mengubah hukuman berat yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan. Dalam putusan banding, dua terdakwa yang sebelumnya divonis seumur hidup yakni Widi dan Ari mendapat keringanan hukuman. Sementara Daniel, yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun, kini hanya dihukum 15 tahun penjara. “Menyatakan Terdakwa Ari Wibowo Tanjung Als Ari Bin Ansori Yunus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram’,” bunyi kutipan dalam putusan yang diakses dari SIPP PN Tarakan. Vonis banding pun dijatuhkan dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara. Majelis juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan serta barang bukti sebagian dirampas untuk negara dan sebagian dikembalikan untuk perkara terdakwa lainnya. Terdakwa Widi Pranata juga dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan yang sama. Vonisnya pun berubah menjadi pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar. Widi sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada 24 Juli lalu. Namun, majelis hakim banding mempertimbangkan permohonan penasihat hukum dan keberatan dari penuntut umum. Sementara itu, terdakwa Daniel Costa yang dalam putusan PN Tarakan divonis 20 tahun penjara, kini mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tertulis dalam amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Tarakan. Barang bukti yang berkaitan dengan Daniel Costa, termasuk mobil, HP, dan dokumen kendaraan, dirampas untuk negara. Majelis juga menetapkan masa penahanan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan. Dalam setiap amar putusan, majelis menyebutkan bahwa sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara pada 5 Desember 2024 lalu. “35 bungkus plastik besar merk teh cina GUANYINWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 35.527,70 gram dan 39 bungkus dengan total berat netto 39.463,51 gram telah dimusnahkan. Total sisa netto yang dijadikan barang bukti hanya 37 gram,” dikutip dari SIPP PN Tarakan. Majelis hakim dalam ketiga perkara banding ini dipimpin oleh Dr. Alfon, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, bersama dua hakim anggota Hj. Rosmawati, S.H., M.H. dan Mangapul Manalu, S.H., M.H. “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan mengenai pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim melalui amar banding di SIPP PN Tarakan. (zar) #fyp #foryou #hukum #konoha #perubahan
Je cherche pas à être meilleur mais je cherche à être parmi les meilleurs #conseils #citation #motivation #ci #viral
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada 5 Agustus 2025 memutuskan hukuman pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Putusan banding tersebut memperberat hukuman dari vonis sebelumnya yaitu penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025 . Hakim menilai bahwa posisi Satria Nanda dan rekannya, Shigit Sarwo Edhi (mantan Kanit I Satresnarkoba), memberikan kewenangan untuk mencegah tindak pidana penyisihan barang bukti sabu, namun justru tidak diambil langkah preventif. Karena mereka memiliki wewenang namun tidak mencegah peristiwa tersebut, hukuman pun diperberat menjadi pidana mati . Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menilai Satria Nanda terbukti melakukan pemufakatan jahat menjual sabu lebih dari 5 gram secara berlanjut dan menyalahgunakan jabatan sebagai aparat penegak hukum, tanpa alasan yang meringankan sama sekali . Jaksa menuntut hukuman mati sejak sidang tuntutan pada 26 Mei 2025, dengan alasan tindakan dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan jaringan internasional, serta tidak ditemukan hal yang meringankan . Atas putusan PN Batam sebelumnya, jaksa langsung menyatakan banding karena dianggap terlalu ringan . Pemerhati kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyambut positif vonis seumur hidup dan kemudian vonis mati. Ia menekankan bahwa putusan ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pengingat penting bagi institusi Polri, khususnya mengenai pentingnya pengawasan internal (waskat) oleh pimpinan terhadap anggotanya . Selain itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi polisi yang “bermain narkoba” dan segera segera menindak secara etik terhadap pelaku internal . #KompolSatriaNanda #VonisMati #PolriWaskat #PemberantasanNarkoba #KepolisianIndonesia #PengawasanInternalPolri #EfekJera #KasusNarkobaPolri #PutusanBanding #PidanaMatiPolisi #KasusSatresnarkoba #IntegritasPolri #Kompolnas #PolrestaBarelang #WewenangDanPertanggungjawaban
About
Robot
Legal
Privacy Policy