@lykatumbiga: The best talaga tong liquid foundation na to!!😩✨ #otwoo #lastingcoverfoundation #foundation #longlasting #coveragefoundation #coverage #fypシ゚ #tiktokaffiliate #trending

⋆. 𐙚˚࿔mami_lykaaa𝜗𝜚˚⋆
⋆. 𐙚˚࿔mami_lykaaa𝜗𝜚˚⋆
Open In TikTok:
Region: PH
Thursday 07 August 2025 02:51:35 GMT
2910
49
46
49

Music

Download

Comments

cataleya.wd
𝓒𝓱𝓮𝓻 𝓒𝓪𝓽𝓪𝓵𝓮𝔂𝓪 ⋆๑ :
Must haveee
2025-08-07 08:11:26
0
rasmiashop1
Rasmia Mlmbt :
ganda ng coverage 😍😍
2025-08-21 09:30:26
0
ravenbcd
999 :
paubos na yung ganyan ko sis
2025-08-08 11:22:38
0
teyajm
teyaaa :
wantttt
2025-08-07 09:35:42
0
symangasi
Sy :
ang ng coverage 😍
2025-08-07 05:39:53
1
shyna_gayle
shyna_gayle𝜗𝜚. :
ganda
2025-08-07 03:37:27
1
janellavaine
ELLA Shop 🛍️ :
best seller product💖
2025-08-07 04:09:21
0
maveronicalimcortez
itsmenicashop :
must buy
2025-08-07 05:30:24
2
xmsella
ϻickaella ᥫ᭡✧* :
Good quality 🌷🌷🌷
2025-08-07 03:05:01
1
jezzle2016
JFinds :
Wow😱
2025-08-09 13:53:18
1
laizakurtmagbanua04
Ms. Lai :
Must try
2025-08-07 07:35:47
1
ekang807
Erika :
basta O.TWO.O nako ang ganda
2025-08-07 04:56:36
2
charitooshop
charitooshop :
Ganda tlaga neto
2025-08-08 01:33:26
1
chickennfrays
IG: justmeannmarieee :
full coverage ba?
2025-08-16 04:01:36
0
sabrinayshaaa
sabrinaysha :
nahiyang ko 'yan mi 💗 ganda so much
2025-08-07 05:05:56
1
ruespeaker
Ms.rueee :
Gandaa talaga
2025-08-07 03:16:02
1
nicolemademebuyit
nicole recos :
ganda ng coverageee
2025-08-07 03:05:28
1
nadia_gurl26
🍒 :
may ivory shade sis
2025-08-08 07:13:55
1
blessie_wenceslao
Blessieee :
Kahit konti lang ilagay okay na 😍
2025-08-07 04:07:57
2
kristinjoys_
•ur.MamiTine🎀 :
Grabe yan 🥰
2025-08-07 03:36:34
1
slayslayyyrecos
slayslayyyrecos ✿ :
ganda ng coverage!!
2025-08-07 07:37:12
0
mawia_ah
mawia_ah :
must buy!!!
2025-08-07 03:28:10
1
gizaabadeza
Purple :
gandaaa gusto ko nyan kaso di marunong mamake up ✨
2025-08-07 04:49:07
1
To see more videos from user @lykatumbiga, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

REAKSI.CO.ID—–Penggerebekan pesta Narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu masih menjadi kontroversi. Akademisi Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati menanggapi soal kasus pembebasan tanpa melalui penyidikan dan keputusan persidangan terhadap anggota Hipmi Provinsi Lampung yang positif urine Narkoba diduga kuat tidak sesuai prosedur yang berlaku. Disampaikan akademisi muda Dwi Putri bahwa dasar melepaskan eks pengurus Hipmi Provinsi Lampung dan pengguna lainnya menggunakan SEMA 04 tahun 2010 diduga tidak sesuai UU nomor 35 tahun 2009 hingga memicu sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum Narkotika di Indonesia. “Asesmen BNN untuk menentukan apakah seseorang perlu direhabilitasi itu memang prosedur yang sah. Tapi, rehabilitasi bukan berarti menghentikan proses hukum,” kata Putri kepada awak media pada Rabu, (10/9/2025). Menurut Putri, keputusan akhir terkait status pelaku Narkoba tetap berada ditangan hakim, bukan BNNP Lampung sehingga dinilainya pelepasan sejumlah pengurus HIPMI sesaat setelah diamankan menimbulkan pertanyaan soal prosedur hukum. “BNN tidak bisa serta-merta mengambil keputusan sendiri. Ada kesepakatan bersama tujuh lembaga terkait asesmen rehabilitasi. Itu harus dijalankan,” ujarnya. Putri menekankan jika bukti permulaan sudah cukup seperti adanya ekstasi dan pengakuan penggunaan maka proses hukum tetap harus berjalan. “Penegakan hukum narkotika mestinya dilakukan dulu. Rehabilitasi bisa menyertai proses, tapi bukan menggantikannya,” katanya. Terhadap kasus HIPMI Provinsi Lampung yang mayoritas anggotanya bergerak dibidang kontraktor, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati menegaskan rehabilitasi tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari perkara pidana. >>>>>>>>>selengkapnya baca di REAKSI.CO.ID #lampung #lampungviral #fyp #lampungfyp #lampungtiktok
REAKSI.CO.ID—–Penggerebekan pesta Narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu masih menjadi kontroversi. Akademisi Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati menanggapi soal kasus pembebasan tanpa melalui penyidikan dan keputusan persidangan terhadap anggota Hipmi Provinsi Lampung yang positif urine Narkoba diduga kuat tidak sesuai prosedur yang berlaku. Disampaikan akademisi muda Dwi Putri bahwa dasar melepaskan eks pengurus Hipmi Provinsi Lampung dan pengguna lainnya menggunakan SEMA 04 tahun 2010 diduga tidak sesuai UU nomor 35 tahun 2009 hingga memicu sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum Narkotika di Indonesia. “Asesmen BNN untuk menentukan apakah seseorang perlu direhabilitasi itu memang prosedur yang sah. Tapi, rehabilitasi bukan berarti menghentikan proses hukum,” kata Putri kepada awak media pada Rabu, (10/9/2025). Menurut Putri, keputusan akhir terkait status pelaku Narkoba tetap berada ditangan hakim, bukan BNNP Lampung sehingga dinilainya pelepasan sejumlah pengurus HIPMI sesaat setelah diamankan menimbulkan pertanyaan soal prosedur hukum. “BNN tidak bisa serta-merta mengambil keputusan sendiri. Ada kesepakatan bersama tujuh lembaga terkait asesmen rehabilitasi. Itu harus dijalankan,” ujarnya. Putri menekankan jika bukti permulaan sudah cukup seperti adanya ekstasi dan pengakuan penggunaan maka proses hukum tetap harus berjalan. “Penegakan hukum narkotika mestinya dilakukan dulu. Rehabilitasi bisa menyertai proses, tapi bukan menggantikannya,” katanya. Terhadap kasus HIPMI Provinsi Lampung yang mayoritas anggotanya bergerak dibidang kontraktor, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati menegaskan rehabilitasi tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari perkara pidana. >>>>>>>>>selengkapnya baca di REAKSI.CO.ID #lampung #lampungviral #fyp #lampungfyp #lampungtiktok

About