@insitekaltim_: Samarinda, Insitekaltim – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam, mengingatkan adanya potensi persoalan hukum dalam kebijakan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga jeda waktu 2,5 tahun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan DPD RI Kalimantan Timur, Selasa (5/8/2025). Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berpotensi bertabrakan dengan amanat konstitusi yang mengatur pelaksanaan pemilu secara serentak setiap 5 tahun. “Saya tidak tahu kenapa harus 2,5 tahun jedanya. Tapi ini bisa menimbulkan masa jabatan kepala daerah yang tidak wajar, bahkan sampai 7,5 tahun,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menyoroti dampak dari perubahan mekanisme pemilihan, termasuk wacana pengembalian pilkada melalui DPRD. Hal ini menurutnya menimbulkan dilema, antara efektivitas dan kualitas demokrasi langsung. Andi juga menyinggung perlunya revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena dinilai terlalu memangkas kewenangan daerah, terutama dalam sektor tambang, kehutanan, dan kelautan. “Otonomi itu bukan sekadar slogan. Daerah harus kembali diberi kewenangan yang nyata,” tegasnya. #insitekaltim #berita #KomiteIDPD #AndiSofyanHasdam #Pemilu2029  

insitekaltim.com
insitekaltim.com
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 07 August 2025 03:26:33 GMT
251
7
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @insitekaltim_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About