Bagas Setiawan :
Wanita tidak berhijab tidak berdosa
Perlu diketahui bahwa dalam sholat, aurat laki-laki dan perempuan memiliki batasan yang disepakati para ulama. Aurat laki-laki saat sholat adalah antara pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Menutup aurat dalam sholat hukumnya wajib karena merupakan bagian dari syarat sah ibadah. Dalam konteks ini, pakaian diperlakukan sebagai simbol penghormatan dan kepatuhan dalam berdiri di hadapan Allah. Maka, tidak ada perbedaan pendapat yang berarti dalam hal ini di semua mazhab.
Namun, untuk aurat di luar sholat — misalnya dalam kehidupan sehari-hari — pandangannya jauh lebih beragam dan kontekstual. Ayat-ayat seperti QS Al-Ahzab:59 dan QS An-Nur:31 lebih menganjurkan nilai kesopanan, perlindungan, dan kehormatan. Ulama seperti Hamka, Rasyid Ridha, Ibnu 'Ashur, dan Quraish Shihab menjelaskan bahwa berjilbab adalah ekspresi etis dan spiritual, bukan indikator tunggal keimanan. Bahkan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah membuka ruang fleksibilitas berdasarkan adat, kebutuhan sosial, dan kemaslahatan. Ulama seperti Sayyid Sabiq juga menegaskan bahwa perempuan yang tidak berhijab tidak berdosa, selama tetap menjaga akhlak, ibadah, dan tidak menimbulkan kerusakan sosial.
2025-08-17 11:32:31