@vemstudio: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan diajukan oleh sekelompok warga negara yang merasa hak konstitusional mereka dilanggar karena negara hanya menanggung biaya pendidikan untuk warga berusia 7 sampai 15 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat 2 UU tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, Brahma Aryana, ketentuan usia dalam pasal itu bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28C, 28D, 28I, dan 31. Dalam UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Pemohon juga menyoroti mahalnya biaya pendidikan tinggi sebagai salah satu alasan utama diajukannya gugatan. Berdasarkan data dari Kemendikti, lebih dari 350.000 mahasiswa putus kuliah pada tahun 2023, terutama di perguruan tinggi swasta, karena kendala finansial. Rata-rata biaya kuliah tahun ajaran 2023/2024 mencapai Rp19 juta per tahun, dan dalam satu dekade terakhir, biaya pendidikan tinggi naik sekitar 50 persen. Melalui gugatan ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan bahwa pendidikan seharusnya dibiayai oleh negara tanpa batasan usia, demi terwujudnya cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh, seperti yang diamanatkan dalam konstitusi. sumber: Gugatan UU Sisdiknas di MK, Minta Negara Biayai Pendidikan hingga Perguruan Tinggi https://share.google/6vz3RfcKqz7EBzpjC
V.E.M Studio
Region: ID
Thursday 07 August 2025 08:57:07 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @vemstudio, please go to the Tikwm
homepage.