@sitanganemas: ʙᴜʟᴇᴛɪɴ ᴋᴀғғᴀʜ ᴇᴅɪsɪ 𝟺𝟶𝟻 – 𝟷𝟺 sᴀғᴀʀ 𝟷𝟺𝟺𝟽 ʜ/𝟾 ᴀɢᴜsᴛᴜs 𝟸𝟶𝟸𝟻 ᴍ
𝗞𝗘𝗔𝗗𝗜𝗟𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗔𝗗𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗜𝗦𝗟𝗔𝗠
Keadilan adalah pilar utama dalam kehidupan bernegara. Namun, di negeri ini, sistem peradilan yang berakar dari hukum sekuler justru menjadi sumber kerusakan dan kegaduhan. Kasus terbaru yang memicu polemik adalah keputusan Presiden yang memberikan abolisi kepada Thomas Lembong. Publik menilai, Tom Lembong memang layak dibebaskan dari segala dakwaan karena ia adalah korban kriminalisasi hukum. Namun, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto banyak dipertanyakan. Publik menilai langkah ini bukan hanya sarat kepentingan politik, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan merusak sistem hukum itu sendiri.
Presiden dalam sistem sekuler memang memiliki kewenangan memberikan amnesti, abolisi, bahkan remisi; termasuk kepada para koruptor. Kewenangan absolut ini menempatkan Presiden di atas pengadilan. Jelas, ini membuka celah intervensi politik dan menciptakan ketidakadilan struktural.
Di sisi lain, hukum di negeri ini acapkali tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Terhadap rakyat kecil, dengan kasus yang ecek-ecek, hukum begitu tegas. Sebaliknya, terhadap kelompok elit, terutama para koruptor, dengan kasus korupsi puluhan bahkan ratusan triliun rupiah, hukum demikian lembek. Kasus korupsi di PT Pertamina bernilai ratusan triliun rupiah, misalnya, sampai saat ini tidak jelas juntrungannya. Belum ada satu pun yang dijadikan tersangka. Bahkan kasusnya seperti diabaikan begitu saja. Belum lagi kasus-kasus korupsi besar lainnya. Akibatnya, rakyat semakin kehilangan kepercayaan terhadap hukum saat ini, yang nyata-nyata dipenuhi dengan ketidakadilan.
Inilah buah dari sistem hukum sekuler, yang bersandar pada akal manusia dan kepentingan elit, bukan pada wahyu Ilahi.
𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙋𝙚𝙧𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙄𝙨𝙡𝙖𝙢: 𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 𝙆𝙚𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙟𝙖𝙩𝙞
Islam memiliki sistem peradilan yang kokoh, adil dan terbebas dari intervensi politik. Sistem ini dibangun di atas iman dan takwa. Sistem ini bersumber dari wahyu Allah SWT, bukan dari hawa nafsu dan kepentingan manusia. Allah SWT berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Hak memutuskan hukum itu hanya ada pada Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dialah Pemberi keputusan terbaik (TQS al-An’am [6]: 57).
Karena itulah Allah SWT tegas menyatakan bahwa siap saja yang tidak memutuskan perkara apapun berdasarkan hukum-hukum-Nya, pada dasarnya dia telah melakukan kezaliman. Demikian sebagaimana firman-Nya:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut wahyu yang telah Allah turunkan maka mereka itulah para pelaku kezaliman (TQS al-Maidah [5]: 45).
Karena itulah, menurut Imam al-Mawardi, di dalam sistem peradilan Islam, orang kafir tidak boleh ditunjuk sebagai hakim untuk mengadili kaum Muslim, bahkan untuk mengadili orang kafir sekalipun. Sebabnya, orang kafir pasti memutuskan hukum bukan berdasarkan hukum Allah SWT (Lihat: Al-Mawardi, Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah, hlm. 110).
Hukum Islam tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau opini publik. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hukum Allah SWT. Setiap keputusan pengadilan bersifat final, bahkan seorang Khalifah tidak berhak membatalkan keputusan hukum dari seorang qaadhi (hakim). Sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-Māwardi bahwa jika qaadhi telah memutuskan suatu perkara maka tidak halal bagi Imam (Khalifah) membatalkan keputusannya (Al-Mawardi, Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah, hlm. 99)
Selain itu, dalam peradilan Islam, sistem pembuktian harus presisi dan obyektif. Sebabnya, selain saksi, bukti sangat menentukan. Tidak ada ruang untuk manipulasi alat bukti seperti di pengadilan sekuler.#buletindakwahkaffah #keadilan #kaffah #islam
tangan emas
Region: ID
Friday 08 August 2025 07:04:31 GMT
Music
Download
Comments
tangan emas :
masyaAllah.. 🥰
2025-08-12 23:13:13
0
SaifulCuan :
🥰🥰🥰😎😎😎
2025-08-09 01:12:18
0
To see more videos from user @sitanganemas, please go to the Tikwm
homepage.