@hanhansix: ⚠️SPOILER FOR PATH TO NOWHERE NEXT CHAPTER⚠️ GOODBYE HELLA #無期迷途 #무기미도 #PathtoNowhere #AISNO ME WHEN I SPREAD MISINFORMATION:

Florias
Florias
Open In TikTok:
Region: PH
Friday 08 August 2025 08:06:34 GMT
4342
715
24
56

Music

Download

Comments

fries0_
kentang :
WHO MADE HER EMO?! [cry]
2025-08-08 11:13:46
3
nyx_cypher
Hey! Star Breaker! :
wait.... no, are you serious?
2025-08-08 11:17:21
2
ichsans._
Ichan :
NO WAYY😭 IS THIS REAL???😭😭😭
2025-08-12 12:31:39
0
yayachill
yaya :
HEY SO WHAT DID THEY DO TO OUR DAUGHTER😭😭 i miss her insults and laugh
2025-08-08 09:26:25
27
wotahtaphs
wotah :
when I say grey haired maiden looks like hella they say I'm crazy 🤸🏻‍♂️
2025-08-08 08:40:01
18
stauuing
Hiino||هيّنو🇰🇼 :
I'm NOT ready
2025-08-08 23:45:26
4
philtatos_3am
φίλτατος :
I will never forgive aisno for the birthday dream😭😭😭 WHAT DO YOU MEAN WE COULD HAVE GIVEN HER A BDAY PARTY IF SHE WAS SAVED
2025-08-12 02:07:12
4
songyuhang_
vivienne | ceto's wife :
this is evil WHAT DID THEY DO TO MY DAUGHTER
2025-08-08 14:23:42
4
coco_lick_me
Coco_Lick_me :
Thanks for throwing the brick at me. I’m crippled now.
2025-08-08 11:32:17
3
halvahelev
Meikuuu :
SHE'S WHAT!?
2025-08-08 08:18:47
3
do_jvc
do.jvc :
when hella s gonna come out?
2025-08-08 11:24:10
1
paladin_staring
Pita :
hey wtf bro
2025-08-09 01:04:26
1
mfourdouman47
dou.man :
my daughters... nooooo 😭😭
2025-08-08 08:15:38
2
harashi516
harashi :
what what wht
2025-08-08 15:23:38
1
name_that_bee
The Overworked Bee :
NOO NO MY KID NO
2025-08-08 13:33:04
1
ilovelisamincii
˖♡Judy • Lisa's wife :
STOP 💔
2025-08-08 12:36:19
1
To see more videos from user @hanhansix, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

LAMPUNG TIMUR – Team Tekab Presisi 308 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (29/9/25), sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial ST (38) warga Dusun Kayu Tabu Desa Sukadana Kec. Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang, pelaku kemudian naik ke atap rumah dan menjebol asbes kamar mandi bagian belakang untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku lalu menuju kamar korban yang pada saat itu tidak memiliki pintu penutup. Saat korban sedang tertidur, pelaku langsung menyekap mulut korban. Pelaku kemudian menarik daster yang dikenakan korban, sementara korban dalam kondisi tanpa pakaian dalam. Dengan ancaman menggunakan sebilah senjata tajam jenis clurit, pelaku memaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya. Korban tidak mampu melawan karena ketakutan akan ancaman pelaku yang mengancam akan membunuhnya bila berteriak. Usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Setelah pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu belakang, korban segera menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan itu, Team Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, lalu pada kamis (2/10/25) Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan secara sadar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster berwarna hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 33 cm yang memiliki gagang dan sarung dari kayu. Pelaku untuk saat ini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. #polreslampungtimur #poldalampung
LAMPUNG TIMUR – Team Tekab Presisi 308 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (29/9/25), sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial ST (38) warga Dusun Kayu Tabu Desa Sukadana Kec. Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang, pelaku kemudian naik ke atap rumah dan menjebol asbes kamar mandi bagian belakang untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku lalu menuju kamar korban yang pada saat itu tidak memiliki pintu penutup. Saat korban sedang tertidur, pelaku langsung menyekap mulut korban. Pelaku kemudian menarik daster yang dikenakan korban, sementara korban dalam kondisi tanpa pakaian dalam. Dengan ancaman menggunakan sebilah senjata tajam jenis clurit, pelaku memaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya. Korban tidak mampu melawan karena ketakutan akan ancaman pelaku yang mengancam akan membunuhnya bila berteriak. Usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Setelah pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu belakang, korban segera menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan itu, Team Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, lalu pada kamis (2/10/25) Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan secara sadar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster berwarna hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 33 cm yang memiliki gagang dan sarung dari kayu. Pelaku untuk saat ini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. #polreslampungtimur #poldalampung

About