Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@dilo777: #fyppppp #beranda
dilo777
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 08 August 2025 10:07:35 GMT
1229889
58960
395
3616
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
Bariztehh• :
2025-08-13 04:36:18
108
cic🅰️ :
lucu yaaa cwenya yg bls komennya😖😖
2025-08-10 09:30:34
273
cipiii :
mampir punya ku yu☺️🙏
2025-08-12 15:11:01
11
sukanyamatchaa🍵 :
mundur gilrs, uda punya cewe diaa
2025-08-10 05:36:01
130
🪡 :
mampir mas
2025-08-09 14:29:10
18
IG:aynkrh :
kamu gula ya kaa??
2025-08-10 02:23:44
29
.☘︎ ݁˖ :
aduhh🫦🤏🏽
2025-08-22 04:32:37
3
Cessie. :
mas
2025-08-12 06:46:21
11
sallsal :
mampir yukk😁🙏
2025-08-22 11:53:07
1
🚩 :
lucuuu mbaaa nyaaaa balesinn komenn satuu satuu
2025-08-19 06:21:58
0
acaacu :
hy maniz
2025-08-15 07:10:52
1
buncis :
pacarnya...
2025-08-14 21:40:08
41
dy. :
bg manisss bgt gula dirumah ku abis. manisnya ada di km🤏🤏🤏
2025-08-18 13:01:06
1
el dickyy :
bneran di balesin satu satu sama pacarnya anjir
2025-08-12 07:27:48
10
s_spti :
siapapun mmpir pnyaku plisss
2025-08-10 09:22:04
6
inikeisya :
komen ahh, biar dinotice sama cewek cantiknya 😘🥰
2025-08-11 06:25:52
6
Ainuunn💫 :
siapa pun mampir punya kuu dongg😗
2025-08-10 13:39:08
2
flOoweryy🥀 :
mampirr boiii
2025-08-18 05:51:06
0
🤖 :
lucu bet cewek nya jir, kapan ya punya
2025-08-12 07:57:56
9
ᝯׁ֒ꪱׁׁׁׅׅׅ℘ɑׁׅɑׁׅ୨୧ :
mampir punya ku
2025-08-10 04:50:04
5
littlebutterfllyy_ :
mampirr punya ku pliss
2025-08-12 09:01:04
2
ziiiAAaa‼️ :
siapa pun mampir punya akuu
2025-08-15 03:27:50
2
ELL :
giliran gua ga fyp😣
2025-08-15 11:28:50
6
cherry🍒🍒 :
emang blh? 🤭
2025-08-13 03:53:32
0
To see more videos from user @dilo777, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
terimakasih
#আমি যারে ভালোবাসি সে চায় না আমারে আমি কি করে চাই তাহারে#।tiktoktravel
banyak yang minta April, nih April #fypシ゚ #moots? #bismillahfyp #borutouzumaki #bismillahfyp #foryou#foryoupage #borutouzumaki #foryou
#fy #fyp #foryou #basszadbeforyouba #nekedbe
Masyarakat Minangkabau dikenal sebagai salah satu etnis terbesar di Indonesia yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem ini menempatkan perempuan sebagai garis keturunan, sedangkan laki-laki berfungsi sebagai pelindung, pemimpin, serta pengayom kaum. Kedudukan ini secara filosofis tergambar dalam pepatah adat: “Laki-laki di Minangkabau, di rumah orang tua indak babilik, di rumah istrinya ibarat abu di ateh tunggu.” Pepatah ini mencerminkan struktur sosial Minangkabau yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam peran yang berbeda namun saling melengkapi. Ungkapan “di rumah orang tua indak babilik” menandakan bahwa seorang laki-laki tidak memiliki hak atas bilik atau kamar di rumah gadang milik kaum. Hal ini selaras dengan sistem matrilineal, di mana rumah gadang diwariskan melalui garis perempuan. Akan tetapi, ketiadaan hak bilik bukan berarti laki-laki kehilangan otoritas sosialnya di kaumnya. Laki-laki justru memegang peranan penting sebagai mamak terhadap kemenakan. Peran mamak mencakup tanggung jawab moral dan sosial, antara lain : 1. Membimbing dan mendidik kemenakan agar taat pada adat dan agama islam. 2. Menjadi pengambil keputusan dalam persoalan kaum. 3. Menjaga dan mengelola harta pusako tinggi agar tetap utuh. 4. Melindungi kaum dari ancaman luar, baik secara fisik maupun simbolis. Dengan demikian, walaupun secara fisik ia tidak memiliki ruang pribadi dalam rumah gadang, secara sosial laki-laki tetap menjadi figur sentral dalam kehidupan kaum. Dalam adat Minangkabau, rumah gadang dan harta pusako tinggi merupakan harta milik kolektif kaum, bukan milik perseorangan. Hak untuk menjaga harta pusaka dipercayakan kepada kaum perempuan, terutama kepada mande soko (perempuan yang di tuakan dalam kaum) atau Bundo kandung. Sebab dialah orang yang lebih mengetahui kedaan kaum sebab dialah yang menetap dan tinggal di dalam kaumnya. Harta pusaka tinggi mencakup tanah ulayat, sawah ladang, rumah gadang, dan segala bentuk warisan turun-temurun. Harta ini memiliki fungsi sosial dan simbolis, tidak semata mata bernilai ekonomi. Bagi laki-laki, harta pusaka tidak dapat dibawa ke rumah istrinya karena pusako harus tetap berada dalam kaum asalnya. Dengan demikian, pembagian peran dalam pengelolaan pusaka menegaskan adanya keseimbangan perempuan sebagai pemegang kunci, laki-laki sebagai pelindung dan pengawal. Ungkapan “di rumah istrinya ibarat abu di ateh tunggu” menggambarkan kedudukan laki-laki sebagai urang sumando (menantu laki-laki). Ia diperlakukan sebagai tamu yang dihormati, tetapi tidak memiliki hak atas harta pusako keluarga istrinya. Laki-laki hanya memiliki tanggung jawab sebagai suami dan ayah dalam lingkup rumah tangganya. Haknya terbatas pada harta pencarian, yaitu harta yang diperoleh melalui jerih payah sendiri bersama istri. Hal ini menunjukkan adanya pembagian yang jelas antara harta pusako tinggi (kolektif kaum) dengan harta pencarian hasil usaha pribadi yaitu harta pusako rendah. Pepatah ini mengandung nilai filosofis yang menegaskan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan dalam adat Minangkabau. Perempuan berperan sebagai pewaris garis keturunan, pemegang kunci rumah gadang, serta penjaga harta pusako tinggi. Laki-laki berperan sebagai pemimpin kaum, pelindung adat, pengayom kemenakan, dan pencari nafkah dalam rumah tangga. Pepatah “di rumah orang tua indak babilik, di rumah istri ibarat abu di ateh tunggu” tidak boleh dipahami sebagai bentuk pelemahan kedudukan laki-laki. Sebaliknya, pepatah ini menegaskan filosofi sosial masyarakat Minangkabau bahwa laki-laki dan perempuan memiliki ruang dan fungsi masing-masing yang berbeda, tetapi setara dalam nilai dan martabat. Perempuan menjaga pusako dan keturunan, sementara laki-laki mengemban tanggung jawab sebagai pelindung, pengarah dan pemimpin kaum. Sinergi inilah yang menjadikan sistem adat Minangkabau kokoh, bertahan, dan relevan hingga kini. #minangkabau #aluajopatuik #lakilakiminang #fyp
About
Robot
Legal
Privacy Policy