@martinszx_012: “Caneta caiu🤣” #tn #brazil🇧🇷 #sportlife

012_Martinszx㊗️
012_Martinszx㊗️
Open In TikTok:
Region: BR
Friday 08 August 2025 22:56:40 GMT
133176
14861
364
1271

Music

Download

Comments

souzzsx777
Souzzasx 🕊️🥀 :
Comprei por 89,90 na unit street
2025-10-02 03:46:58
1
guizzzoo
💤 :
nenhum desses tenis no video existem💀
2025-08-11 00:53:46
193
davifzr_
davi o curioso🐒 :
2025-09-04 16:57:50
31
dolinho222
Ⓜ️enor Broxa :
to com esse TN, tô querendo comprar outro, me falem um daora aí
2025-08-09 20:12:58
61
berguezsc
💯 mídia 🫵🏽 🦹🏽 :
2025-08-10 01:50:29
101
silvaz.og7
BL maloquinha :
aonde vc comprou irm?
2025-09-09 13:38:02
0
sematary_06
️️ :
credo
2025-08-13 21:26:00
2
kurtskepta
Kurt :
2025-08-10 01:54:53
13
olvr1469
Eduardo :
shoppe
2025-09-09 23:54:13
0
phzinkkn
phzinb7 :
onde compra?
2025-09-10 15:23:32
0
aaron_xrn
cor_dexx🚶🏽💭 :
2025-10-03 01:53:40
0
seilalksks
𝐴𝑡𝑙𝑎𝑛𝑡𝑎🌸🀄🌊 :
eu queria ter amigos que usa tn
2025-08-09 18:52:56
13
bnzdiaszs
Dias :
daew mn, tenho esse roxo, pode fzr tuto do jeito q vc amarrou?
2025-08-27 02:21:13
0
turcato014
🎭 :
qual nome do azul escuro
2025-08-10 19:39:14
0
pnnm999
pnnm999 :
Onde você comprou seu TN?
2025-09-05 02:05:05
0
aninhaa.z99
Ana Clara 💫 :
sirvo pro job?🤭 (story)
2025-09-10 14:32:43
1
luizfernandogaldino4
Luizzs.001 :
2025-09-23 23:27:31
0
hub8483
William愛 𒉭 :
2025-09-27 02:20:19
0
g.3tvrs
Gabriel :
2025-09-08 18:23:56
0
miguel_wxz77
Miguel_vk_244 :
Tn vive
2025-09-15 21:29:24
0
luizdd22
𝔩𝔲𝔦𝔷_𝔡𝔡22 :
2025-09-20 21:13:52
0
nick_evo
nick_evo :
cade a font
2025-08-14 18:30:54
0
toomiok5
toomiok :
2025-09-06 20:31:37
0
cruyffae
THEcruyff🤡 :
😉
2025-09-25 11:25:37
0
silvz96
西爾瓦斯 :
2025-08-11 11:40:24
0
To see more videos from user @martinszx_012, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muncul Wacana Jadikan Kripto Alat Pembayaran Resmi Dalam Revisi UU P2SK.  Rancangan perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menuai sorotan dari kalangan industri kripto.  Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah wacana menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.  Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi UU P2SK, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bersama sejumlah pelaku industri mengajukan pandangan agar regulasi kripto tidak hanya membatasi penggunaannya pada perdagangan aset digital, melainkan juga membuka ruang hukum bagi pemanfaatannya dalam transaksi sehari-hari.  Mereka merujuk pada perkembangan di Amerika Serikat yang telah melegalkan penggunaan stablecoin tertentu untuk transaksi harian, dan berharap Indonesia dapat mengadopsi langkah serupa dalam regulasi barunya.  “Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas.  Itu juga yang menciptakan kalau orang itu mungkin memakai exchange di luar sudah bisa langsung semuanya, bisa buat bayar juga dan lain-lain.  Mungkin itu kenapa ketinggalannya cukup banyak,” ungkap Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Meski demikian, usulan ini mendapat beragam tanggapan.  Sejumlah anggota DPR dan pakar keuangan menilai wacana tersebut masih menghadapi tantangan besar.  Volatilitas harga aset kripto dinilai menjadi penghalang utama, sehingga penggunaan kripto sebagai alat pembayaran hanya mungkin jika stabilitas nilainya terjamin, misalnya melalui instrumen stablecoin.  Pemerintah sendiri hingga kini belum menyatakan dukungan resmi atas usulan tersebut.  Wacana ini baru sebatas masukan dari kalangan industri dalam proses revisi undang-undang.  Ada kemungkinan jika pun diakomodasi, regulasi akan lebih condong pada penerapan stablecoin yang terikat pada nilai rupiah atau aset tertentu, bukan kripto volatil seperti Bitcoin. #cryptowave #crypto #uu #indonesia🇮🇩
Muncul Wacana Jadikan Kripto Alat Pembayaran Resmi Dalam Revisi UU P2SK. Rancangan perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menuai sorotan dari kalangan industri kripto. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah wacana menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi UU P2SK, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bersama sejumlah pelaku industri mengajukan pandangan agar regulasi kripto tidak hanya membatasi penggunaannya pada perdagangan aset digital, melainkan juga membuka ruang hukum bagi pemanfaatannya dalam transaksi sehari-hari. Mereka merujuk pada perkembangan di Amerika Serikat yang telah melegalkan penggunaan stablecoin tertentu untuk transaksi harian, dan berharap Indonesia dapat mengadopsi langkah serupa dalam regulasi barunya. “Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas. Itu juga yang menciptakan kalau orang itu mungkin memakai exchange di luar sudah bisa langsung semuanya, bisa buat bayar juga dan lain-lain. Mungkin itu kenapa ketinggalannya cukup banyak,” ungkap Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Meski demikian, usulan ini mendapat beragam tanggapan. Sejumlah anggota DPR dan pakar keuangan menilai wacana tersebut masih menghadapi tantangan besar. Volatilitas harga aset kripto dinilai menjadi penghalang utama, sehingga penggunaan kripto sebagai alat pembayaran hanya mungkin jika stabilitas nilainya terjamin, misalnya melalui instrumen stablecoin. Pemerintah sendiri hingga kini belum menyatakan dukungan resmi atas usulan tersebut. Wacana ini baru sebatas masukan dari kalangan industri dalam proses revisi undang-undang. Ada kemungkinan jika pun diakomodasi, regulasi akan lebih condong pada penerapan stablecoin yang terikat pada nilai rupiah atau aset tertentu, bukan kripto volatil seperti Bitcoin. #cryptowave #crypto #uu #indonesia🇮🇩

About