@jenyy04_: Cinto manuju jalan Tuhan~Andra Respati #fyp#cintomanujujalantuhan#andrarespati#gismawandira#liriklagu#overlay#masukberanda

༄⋆ʏᴇ_ ᴊɪɴ⋆ও⚘࿐
༄⋆ʏᴇ_ ᴊɪɴ⋆ও⚘࿐
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 09 August 2025 02:27:51 GMT
359
71
22
6

Music

Download

Comments

sn_template1
✯𝑺𝑵•𝑾𝒂𝒏𝒔𝒔✯ :
Hadir akak🙏🏻
2025-08-14 11:04:05
0
yanniikhsan693
⚘ ᴄʜɪɴᴅʏ ⚘࿐ :
menuju cinto🤗🥰🥰
2025-08-10 06:25:52
1
ilah_taryamah
ilah_taryamah :
🥰🥰🥰🥰
2025-08-12 01:00:25
1
milii_smile_honei
ᴍɪʟɪɪ✿༆𓄀 :
🥰🥰
2025-08-10 03:32:50
1
merryleonora03
⚘⋆мᴇʀʀʏ⋆𝓛𝓔𝓞𝓝𝓞𝓡𝓐°❥♪♬〆 :
🥰🥰🥰🥰
2025-08-09 13:08:30
1
mutiaraku865
⚘ツᴅᴇᴀ❥❝࿐ :
🥺🥺🥺🥰🥰
2025-08-09 10:47:12
1
kipli..story
༄ッ♚*ᴋɪᴘʟɪ*♚༈༻ :
🤗🤗
2025-08-09 04:29:32
1
rheinarini
༄⊰ᴡɪᴅᴀ♯ʀɪɴɪ✧♪♬⎠⎠࿐ :
🥰🥰🥰
2025-08-09 04:19:10
1
faypay01
ғᴀʏ_ᴘᴀʏ❂༆𓄀 :
🥰🥰
2025-08-09 03:05:15
1
storykia3
𝐊𝐢𝐚༊𝐒𝐓 ̶▸𑐾❤️‍🔥 :
🥰🥰🥰🥰
2025-08-09 03:54:58
0
anterina21
◄⏤͟͟͞͞✰⃝𝕼ina⋆𝕾𝖙𝖔𝖗𝖞21࿐ :
😘😘😘
2025-08-09 03:17:03
1
To see more videos from user @jenyy04_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tok! 3 Orang Terdakwa Tipikor SPAM Solok Selatan terbukti melakukan tindak pidana korupsi 
 
 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA membacakan putusan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa pada Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi SPAM Perdesaan dengan menggunakan dana DAK tahun 2022 pada hari Rabu tanggal 30 April 2025. Terhadap ketiga terdakwa tersebut dijatuhi hukuman dengan rincian sebagai berikut:
 1.	DE selaku PPK, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50juta / 3 bulan penjara, uang pengganti Rp.0 Rupiah. 
 2.	YRE selaku Fasilitator teknis, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50juta / 3 bulan penjara, up 400 juta lebih / 1 tahun penjara,  
 3.	M selaku Ketua KSM, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50 juta / 3 bulan penjara, up 400 juta lebih / 1 tahun penjara, 
 Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, ketiga terdakwa dan JPU pikir-pikir selama seminggu.
  “Ya, Benar. Hari ini telah dibacakan putusan terhadap 3 terdakwa pada Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi SPAM Perdesaan dengan menggunakan dana DAK tahun 2022”. Ucap K. Intel A.Sahputra
 Sebelumnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 dengan tuntutan terdakwa DE 6 tahun penjara, UP sebesar 1,4 Miliar subsider 3 tahun, denda 100 juta subsider 4 bulan, terdakwa M 5 tahun 6 bulan, UP sebesar 400 juta lebih subsider 2 tahun 9 bulan, denda 100 juta subsider 4 bulan, terdakwa YRE 5 tahun, UP sebesar 100 jutaan subsider 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juta subsider 4 bulan dengan biaya perkara masing-masing Rp. 5.000,-.
 “Ya, Benar. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa”. Tutup K. Intel A.Sahputra didampingi Jaksa Penuntut Umum Trya Faramitha.
 Pasal yang terbukti yakni Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
 Sidang Putusan tersebut dihadiri oleh puluhan orang yang merupakan keluarga dari ketiga terdakwa. #korupsi #spam #DAK #solokselatan #terbaru #kejari #kejati
Tok! 3 Orang Terdakwa Tipikor SPAM Solok Selatan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA membacakan putusan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa pada Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi SPAM Perdesaan dengan menggunakan dana DAK tahun 2022 pada hari Rabu tanggal 30 April 2025. Terhadap ketiga terdakwa tersebut dijatuhi hukuman dengan rincian sebagai berikut: 1. DE selaku PPK, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50juta / 3 bulan penjara, uang pengganti Rp.0 Rupiah. 2. YRE selaku Fasilitator teknis, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50juta / 3 bulan penjara, up 400 juta lebih / 1 tahun penjara, 3. M selaku Ketua KSM, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50 juta / 3 bulan penjara, up 400 juta lebih / 1 tahun penjara, Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, ketiga terdakwa dan JPU pikir-pikir selama seminggu. “Ya, Benar. Hari ini telah dibacakan putusan terhadap 3 terdakwa pada Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi SPAM Perdesaan dengan menggunakan dana DAK tahun 2022”. Ucap K. Intel A.Sahputra Sebelumnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 dengan tuntutan terdakwa DE 6 tahun penjara, UP sebesar 1,4 Miliar subsider 3 tahun, denda 100 juta subsider 4 bulan, terdakwa M 5 tahun 6 bulan, UP sebesar 400 juta lebih subsider 2 tahun 9 bulan, denda 100 juta subsider 4 bulan, terdakwa YRE 5 tahun, UP sebesar 100 jutaan subsider 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juta subsider 4 bulan dengan biaya perkara masing-masing Rp. 5.000,-. “Ya, Benar. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa”. Tutup K. Intel A.Sahputra didampingi Jaksa Penuntut Umum Trya Faramitha. Pasal yang terbukti yakni Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sidang Putusan tersebut dihadiri oleh puluhan orang yang merupakan keluarga dari ketiga terdakwa. #korupsi #spam #DAK #solokselatan #terbaru #kejari #kejati

About