@petrusbalapattyona: Pengujian Pasal 308 ayat 1 dan Pasal 304 ayat 2 UU. Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan : "Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai saksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304." #fypage #fyppppppppppppppppppppppp #fyp #indonesia🇮🇩 #pengacara