@forumkeadilantv: CERITA SUDIRMAN SAID TERTIBKAN TAMBANG DI ERA JOKOWI Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2014-2016 Sudirman Said bercerita pengalamannya memberantas mafia migas dan tambang ilegal. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, salah satu penyebab carut-marut Indonesia adalah kegagalan pemerintahan Jokowi. Bagaimana cerita Sudirman Said menertibkan tambang ilegal? Apa jawaban Sudirman Said ketika diminta Jokowi memberantas mafia migas? Bagaimana pandangan Sudirman Said terhadap kondisi Indonesia saat ini? Podcast Madilog Forum Keadilan berikut ini mengupas pemikiran-pemikiran kritis Sudirman Said.* Host: Host: Indra J Piliang - Sejarawan Narasumber: Sudirman Said - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2014-2016 #sudirmansaid #jokowi #izinpertambangan #tambangilegal #mafiamigas #esdm #menteriesdm #pemerintahjokowi #politikindonesia #madilog #podcastindonesia #forumkeadilan #rizachalid

Forum Keadilan
Forum Keadilan
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 09 August 2025 14:00:00 GMT
7817
155
12
8

Music

Download

Comments

user4112791594988
user4112791594988 :
muliono memberi izin tambang2
2025-08-09 14:42:04
0
hesa112_
gavendra :
p.jokowi presiden terbaik 👍👍
2025-08-09 14:53:21
0
dewasenja32
dewasenja32 :
adili Jokowi
2025-08-09 15:28:13
0
semut.ireng676
semut ireng :
mantap pak👍👍
2025-08-09 14:16:43
0
yourcrushh99
Yourcrush :
istighfar pak
2025-08-09 14:14:49
0
pengacaramuda.099
@PENGACARA_Muda@_99 :
💪
2025-08-14 06:52:03
0
pengacaramuda.099
@PENGACARA_Muda@_99 :
😂
2025-08-14 06:51:01
0
pengacaramuda.099
@PENGACARA_Muda@_99 :
💪
2025-08-14 06:50:54
0
gun19398
Gun :
😂
2025-08-12 08:16:18
0
muhammadrafei809
muhammadrafei809 :
👍👍👍
2025-08-09 14:17:22
0
kartika_artho
Tayox :
Sistem demokrasi kacau,sistem monarki jadi pilihan pak,wong penjajah saja spt Belanda dan Inggris,jepang saja mereka masih mempertahankan Monarki sampai kini. Demokrasi atau Trias politica ujungnya mumet..,,😇🙃
2025-08-12 14:26:04
0
To see more videos from user @forumkeadilantv, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Momen Sudirman saat di persidangan PK September 2024. Hakim Agung Mahkamah Agung melalui Humasnya mengumumkan Penolakan Peninjauan Kembali (PK). dari bulan Desember 2024 sejak MA memutuskan Menolak PK, sampai sekarang Salinan Putusan PK nya tak kunjung di Publikasikan Mahkamah Agung. Beranikah Tim PH 7 terpidana datang langsung untuk meminta Salinan Putusan PK ke Mahkamah Agung? Tim Peradi, mengajukan Amnesti, apakah tepat? Undang-undang yang mengatur amnesti di Indonesia adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Amnesti adalah Hak Prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, baik yang sudah dijatuhi hukuman maupun belum.  Berikut adalah poin-poin penting terkait amnesti: Dasar Hukum: Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.  Hak Prerogatif Presiden: Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti, namun dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Tujuan Amnesti: Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum pidana dari suatu perbuatan pidana tertentu atau sekelompok perbuatan pidana.  Perbedaan dengan Abolisi: Meskipun sama-sama pengampunan, amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti menghapus akibat hukum pidana, sementara abolisi menghapuskan penuntutan pidana.  Contoh Pemberian Amnesti: Presiden pernah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Tokoh Politik Partai PDI-P. Pentingnya Pertimbangan DPR: Pemberian amnesti harus memperhatikan pertimbangan DPR, sebagai bentuk check and balance dalam sistem demokrasi. Syarat Amnesti: Hak Prerogatif Presiden: Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan pengampunan.  Pertimbangan DPR: Meskipun hak prerogatif, presiden biasanya meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti.  Tindak Pidana Tertentu: Amnesti biasanya diberikan untuk tindak pidana politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran terkait unjuk rasa.  Tidak untuk Semua Tindak Pidana: Amnesti tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana, terutama kejahatan berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang.  Momentum Tertentu: Usulan amnesti seringkali muncul pada momen-momen penting atau situasi khusus.  Proses Pemberian Amnesti: 1. Usulan: Sekretariat Negara mengusulkan daftar nama narapidana yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti. 2. Pertimbangan: Usulan tersebut dikaji dan ditanggapi oleh DPR. 3. Keputusan Presiden: Jika presiden setuju, amnesti diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). 4. Pembebasan: Narapidana yang mendapatkan amnesti akan dibebaskan dari penjara. Kriteria Narapidana yang Diberikan Amnesti Menurut Supratman, terdapat empat kriteria utama narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari presiden. Kriteria pertama adalah napi kasus politik, misalnya kasus Papua yang dianggap makar, namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.  Ketiga, para napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hanya bagi napi yang dijerat dengan penghinaan kepala negara.
Momen Sudirman saat di persidangan PK September 2024. Hakim Agung Mahkamah Agung melalui Humasnya mengumumkan Penolakan Peninjauan Kembali (PK). dari bulan Desember 2024 sejak MA memutuskan Menolak PK, sampai sekarang Salinan Putusan PK nya tak kunjung di Publikasikan Mahkamah Agung. Beranikah Tim PH 7 terpidana datang langsung untuk meminta Salinan Putusan PK ke Mahkamah Agung? Tim Peradi, mengajukan Amnesti, apakah tepat? Undang-undang yang mengatur amnesti di Indonesia adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Amnesti adalah Hak Prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, baik yang sudah dijatuhi hukuman maupun belum. Berikut adalah poin-poin penting terkait amnesti: Dasar Hukum: Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Hak Prerogatif Presiden: Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti, namun dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuan Amnesti: Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum pidana dari suatu perbuatan pidana tertentu atau sekelompok perbuatan pidana. Perbedaan dengan Abolisi: Meskipun sama-sama pengampunan, amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti menghapus akibat hukum pidana, sementara abolisi menghapuskan penuntutan pidana. Contoh Pemberian Amnesti: Presiden pernah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Tokoh Politik Partai PDI-P. Pentingnya Pertimbangan DPR: Pemberian amnesti harus memperhatikan pertimbangan DPR, sebagai bentuk check and balance dalam sistem demokrasi. Syarat Amnesti: Hak Prerogatif Presiden: Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan pengampunan. Pertimbangan DPR: Meskipun hak prerogatif, presiden biasanya meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti. Tindak Pidana Tertentu: Amnesti biasanya diberikan untuk tindak pidana politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran terkait unjuk rasa. Tidak untuk Semua Tindak Pidana: Amnesti tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana, terutama kejahatan berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang. Momentum Tertentu: Usulan amnesti seringkali muncul pada momen-momen penting atau situasi khusus. Proses Pemberian Amnesti: 1. Usulan: Sekretariat Negara mengusulkan daftar nama narapidana yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti. 2. Pertimbangan: Usulan tersebut dikaji dan ditanggapi oleh DPR. 3. Keputusan Presiden: Jika presiden setuju, amnesti diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). 4. Pembebasan: Narapidana yang mendapatkan amnesti akan dibebaskan dari penjara. Kriteria Narapidana yang Diberikan Amnesti Menurut Supratman, terdapat empat kriteria utama narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari presiden. Kriteria pertama adalah napi kasus politik, misalnya kasus Papua yang dianggap makar, namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. Ketiga, para napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hanya bagi napi yang dijerat dengan penghinaan kepala negara. "Di luar itu, tidak (dapat amnesti). Jadi kalau ITE terkait orang per orang, rasanya tidak pas," ujar dia. Kriteria terakhir, napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan justru pidana penjara. Supratman menjelaskan, amnesti ini hanya untuk napi pengguna narkoba, bukan pengedar. "Betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itupun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram. Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas," tuturnya. apakah 7 terpidana masuk kriteria atau memenuhi syarat untuk mendapatkan Amnesti? pertimbangan apa yang akan ditulis Presiden jika memberikan Amnesti kepada 7 terpidana? semoga Presiden bisa memberikan Keputusan & Kebijakannya dengan baik. #bebaskan7terpidana #sudirman #keadilanharusditegakkan #7terpidana #kasusvina #vinacirebon #ungkapkebenaran #keadilanuntuksemua #4u #fypシ゚

About