@salih.abdullah8: #creatorsearchinsights #hashtag #dubai #tik #viral #viraltiktok #tiktok #vira

Salih Abdullah
Salih Abdullah
Open In TikTok:
Region: AE
Saturday 09 August 2025 17:47:32 GMT
8327
256
6
66

Music

Download

Comments

zul67105
zul :
Ente uppa angeneyaa veettinnu vulhu eduthu pokum 5 wakthum ente uppaaku dheergaayussum arogyavum nalkane allhaa
2025-08-12 06:34:58
1
ashadubai7
Asha Dubai :
💯
2025-08-20 02:28:07
0
user2152320761449
user2152320761449 :
👍👍👍
2025-08-12 07:15:43
0
lailalaila8123
Laila Laila8123 :
🤲🤲🤲
2025-08-11 19:43:45
0
jaison1321
space on and anly :
🥰🥰🥰
2025-08-09 17:57:29
0
To see more videos from user @salih.abdullah8, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pada tanggal 24 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan Seminar Nasional yang bertemakan “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum yang menyampaikan evaluasi kritis terhadap substansi RUU KUHAP, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum Sebagai keynote speaker, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP. Menurutnya, revisi ini krusial untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana. Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional terkemuka, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana, Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi. Jaksa Agung memaparkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan yang selama ini bergantung pada jalur praperadilan, dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol terhadap penyimpangan wewenang.  Oleh karena itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh hanya sebatas perubahan norma, melainkan harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain itu, beliau juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan. Kondisi ini, kata Jaksa Agung, kerap berujung pada pelanggaran prosedur yang pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan. Jaksa Agung berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional.
Pada tanggal 24 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan Seminar Nasional yang bertemakan “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum yang menyampaikan evaluasi kritis terhadap substansi RUU KUHAP, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum Sebagai keynote speaker, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP. Menurutnya, revisi ini krusial untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana. Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional terkemuka, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana, Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi. Jaksa Agung memaparkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan yang selama ini bergantung pada jalur praperadilan, dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol terhadap penyimpangan wewenang. Oleh karena itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh hanya sebatas perubahan norma, melainkan harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain itu, beliau juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan. Kondisi ini, kata Jaksa Agung, kerap berujung pada pelanggaran prosedur yang pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan. Jaksa Agung berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional.

About