@mommabear532003: Labubu Outfit

Trish
Trish
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 09 August 2025 21:29:05 GMT
773
6
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @mommabear532003, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

TSK Ajukan Praperadilan Ditolak Hakim, Korupsi Setwan Provinsi senilai 130 Miliar  Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (15/9), dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Achmadsyah Ade Muri menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Ade Yanto Pratama. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan karena Ade keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu telah sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penyidikan kasus ini dipastikan tetap berlanjut. Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ahmad Hasan Basri dan Syaiful Amri, menyebut pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara. Mereka juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Diketahui, hingga kini Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Erlangga selaku mantan Sekretaris DPRD sekaligus pengguna anggaran, Dahyar selaku bendahara, Rizan Putra Jaya selaku Kasubbag Umum, Rozi Marza selaku PPTK perjalanan dinas, Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi selaku pembantu bendahara, serta Lia Fita Sari staf PPTK. Dengan putusan ini, Kejati Bengkulu diminta segera merampungkan penyidikan untuk mempersiapkan dakwaan terhadap para tersangka. #setwanprovinsibengkulu #korupsi #praperadilan #dprdprovinsibengkulu #perjalanandinas
TSK Ajukan Praperadilan Ditolak Hakim, Korupsi Setwan Provinsi senilai 130 Miliar Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (15/9), dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Achmadsyah Ade Muri menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Ade Yanto Pratama. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan karena Ade keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu telah sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penyidikan kasus ini dipastikan tetap berlanjut. Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ahmad Hasan Basri dan Syaiful Amri, menyebut pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara. Mereka juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Diketahui, hingga kini Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Erlangga selaku mantan Sekretaris DPRD sekaligus pengguna anggaran, Dahyar selaku bendahara, Rizan Putra Jaya selaku Kasubbag Umum, Rozi Marza selaku PPTK perjalanan dinas, Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi selaku pembantu bendahara, serta Lia Fita Sari staf PPTK. Dengan putusan ini, Kejati Bengkulu diminta segera merampungkan penyidikan untuk mempersiapkan dakwaan terhadap para tersangka. #setwanprovinsibengkulu #korupsi #praperadilan #dprdprovinsibengkulu #perjalanandinas

About