@cuahang5c: Nintendo Switch Oled Phiên Bản Solatoon 3, Mẫu Giới Hạn Đẹp Nên Mua Dùng Và Sưu Tầm #cuahang5c #maychoigamecamtay #trochoi #maychoigame #nintendoswitch #nintendo #nintendoswitcholed #

Cửa Hàng 5C
Cửa Hàng 5C
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 10 August 2025 00:59:18 GMT
9540
127
29
15

Music

Download

Comments

saigoncapheda
Công Tuấn :
xin giá sw oled hắc nhé b
2025-08-13 04:21:33
1
anhhai_t
Anh Nguyen :
xin địa chỉ shop
2025-09-10 15:48:41
1
quoctan1696
Nguyễn Quốc Tấn :
Gia nhiêu
2025-09-06 05:22:11
1
nhitran_nn
Nhi Trần :
Còn ko ạ
2025-09-02 16:52:20
0
messi.messi0340
Messi Messi :
xin giá
2025-08-22 15:26:39
0
nqh_0797
A.hưng Fuji 📸❤ :
còn không ạ
2025-09-02 15:57:51
0
hongchinh21
phuc dong :
giá sao bạn
2025-08-11 14:07:05
1
renhoang
Ren Hoàng :
Mấy chơi được gukong k nhĩ
2025-08-30 05:23:44
1
lyvutran89
ca sĩ LYVU TRẦN :
Giá nhiêu bạn
2025-09-03 06:52:22
0
nhnnguynth336
... :
shop nằm ở đâu vậy
2025-08-12 15:04:17
1
hung.to08
Hung To :
Xin giá con này bạn ơi
2025-08-27 15:56:59
0
ken89901
Ken :
Còn ko ạ
2025-08-17 12:03:40
0
savaneyamal
petit iamal :
🥰🥰🥰
2025-09-08 21:39:22
1
To see more videos from user @cuahang5c, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap 2 Terdakwa Korupsi dana bantuan Fasilitas Pusat   Keunggulan atau Center of Excellence (COE) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020 Kepada SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan sebesar Rp2.140.990.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp238.214.49 58 Kedua Terdakwa itu adalah Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan, dan Terdakwa Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim  Terdakwa Abdul Adhim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Abdul Matin dihukum 1 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan tanpa membayar uang pengganti karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan oleh Terdakwa Abdul Matin selaku Ketua Yayasan  Hukuman pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lamongan yaitu mssing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025 adalah pembacaan surat putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim yang dihadiri JPU Kejari Lamongan, Terdakwa Abdul Matin dan Abdul Adhim (Perkara terpisah) yang didampingi Tim Penasehat Huku-nya yaitu Muhammad Ma'ruf Syah, SH., MH  Dalam tuntutan JPU Kejari Lamongan maupun putusan Majelis Hakim mengatakan,  bahwa perbuatan Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No l. 21 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Atas putusan tersebut, Kecua Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir  Tersetnya Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan dan Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan dalam perkara kasus dugaan Korupsi, bermula pada tahun 2020 Pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan menerima dana bantuan Fasilitas Pusat Keunggulan atau Center Of Excellence (COE) yang bersumber dari Kemendikbudristek sebesar Rp2.140.990.000 Dana tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan fisik berupa renovasi gedung Sekola COE sebesar Rp1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp150.000.000 Namun dalam hasil penyidikan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan,  menemukan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp238.214.491. (*) #lamongan  #kabupatenlamongan  #jawatimur  #kejaksaannegerilamongan  #kejarilamongan  #kejaksaannegeri  #jpu  #jaksa  #kejatijatim  #kejaksaantinggijawatimur  #kejaksaantinggi  #kejati  #kejagung  #kejaksaanagung  #viral  #fyp  #fypシ゚viral
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap 2 Terdakwa Korupsi dana bantuan Fasilitas Pusat Keunggulan atau Center of Excellence (COE) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020 Kepada SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan sebesar Rp2.140.990.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp238.214.49 58 Kedua Terdakwa itu adalah Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan, dan Terdakwa Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim Terdakwa Abdul Adhim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Abdul Matin dihukum 1 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan tanpa membayar uang pengganti karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan oleh Terdakwa Abdul Matin selaku Ketua Yayasan Hukuman pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lamongan yaitu mssing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025 adalah pembacaan surat putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim yang dihadiri JPU Kejari Lamongan, Terdakwa Abdul Matin dan Abdul Adhim (Perkara terpisah) yang didampingi Tim Penasehat Huku-nya yaitu Muhammad Ma'ruf Syah, SH., MH Dalam tuntutan JPU Kejari Lamongan maupun putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No l. 21 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Atas putusan tersebut, Kecua Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir Tersetnya Abdul Matin selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan dan Abdul Adhim selaku Ketua Yayasan dalam perkara kasus dugaan Korupsi, bermula pada tahun 2020 Pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim di Kec. Glagah Kab. Lamongan menerima dana bantuan Fasilitas Pusat Keunggulan atau Center Of Excellence (COE) yang bersumber dari Kemendikbudristek sebesar Rp2.140.990.000 Dana tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan fisik berupa renovasi gedung Sekola COE sebesar Rp1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp150.000.000 Namun dalam hasil penyidikan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan, menemukan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp238.214.491. (*) #lamongan #kabupatenlamongan #jawatimur #kejaksaannegerilamongan #kejarilamongan #kejaksaannegeri #jpu #jaksa #kejatijatim #kejaksaantinggijawatimur #kejaksaantinggi #kejati #kejagung #kejaksaanagung #viral #fyp #fypシ゚viral

About