@ppao.nd: cổ vẫn còn còn ten=)))). #ngkie #fyp #xhhh #revengedlove

pao.
pao.
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 10 August 2025 11:02:57 GMT
22966
5845
21
188

Music

Download

Comments

ppao.nd
pao. :
vẫn còn còn ten cho tối nay[flushed] tối nay chắc up thêm 2 clip nựa
2025-08-10 11:03:36
57
mitt.yeu03
Mitt🤍 :
xin chào tớ là mitt, và tớ là ''người êu'' của Pao.
2025-08-10 14:45:33
19
_plinh.2911_
Học ngu gu cỡ F4 N.A😔 :
cute q💝
2025-08-10 11:08:09
2
ehtwnnrefonec25
gachiendooki :
dth quớ 😭😭
2025-08-14 04:49:59
3
hungdi50
đu shatou🦈🦁😍 :
ẻm sắp thành bà cố nội của mk và ẻm ngồi lun trên đầu mk òi😚
2025-08-12 19:36:10
3
nguoingoaihanhtinh944
Bao giờ Tử Du với Ba Ninh cưới :
Cuti dữ tr 🤭
2025-08-10 13:08:55
11
hvann0910
hvann0910 :
Dễ thương vữ 🥰
2025-08-10 11:50:16
5
kqxtk_
kqxtk_ :
đáng iu 😭😭😭
2025-08-11 08:14:28
1
hanni_intp
Hồng Hẹm 🦥🪨🪵 :
Dễ thương 🥺💕
2025-08-10 13:21:38
4
missend_luv.w
thaomy. :
cưng qs v😭😭
2025-08-10 16:54:37
1
uyn_02812
🐟 công tắc của người căm 🍋 :
@JSH ❣️ỏooooooooo🤏
2025-08-12 06:41:04
1
mcxinhiu
bun :
@hninh cục cưng
2025-08-13 15:04:27
0
toylangandayne
toylangandayne :
@Chang làm bánh 🍰đáng iu vữ vội
2025-08-10 16:35:21
0
hvyy068
ᴴᵛʸʸ><² :
2025-08-17 00:13:49
0
To see more videos from user @ppao.nd, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengumumkan dan mengeluarkan putusan dalam kasus gugatan nomor cantik Telkomsel. Dalam sistem informasi yang diperoleh, putusan ini dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025. Sucianto sebagai penggugat. Kemudian pihak Telkomsel sebagai yang tergugat. Sucianto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya akan mendukung dan mengawal terus kasus yang dianggap telah merugikan masyarakat. “Kami puas dengan putusan majelis dan kami siap mengawal. Walaupun ada sedikit catatan untuk melengkapi,” ucap Sucianto kepada Radar Makassar, Kamis (15/5/2025). Pada Amar Putusan, PN Makassar mengadili Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian; Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Tergugat Bertanggung Jawab terhadap Kerugian yang dialami Oleh Penggugat; Menghukum Tergugat mengembalikan Nomor Milik Penggugat (0812-222-888) kepada Penggugat dengan jaminan keamanan dan privacy, serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 (satu) Kartu Nomor Perdana level Golden sebagai Pertanggung jawaban karena tidak dapat menyelesaikan Komplain Penggugat sesuai dengan Batas waktu Pelayanan; Menghukum Tergugat Untuk mengganti Kerugian Biaya Operasional yang harus dikeluarkan Penggugat Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah); Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah). . . Selengkapnya baca di radarmakassar.co.id . . www.inikata.co.id Semua Orang Membacanya . . #indonesia #sulawesiselatan #makassar #fyp #fypシ゚ #tiktok #xyzabc #indonesia🇮🇩 #info #update #video #padahariini #pengadilan #keadilan #telkomsel
Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengumumkan dan mengeluarkan putusan dalam kasus gugatan nomor cantik Telkomsel. Dalam sistem informasi yang diperoleh, putusan ini dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025. Sucianto sebagai penggugat. Kemudian pihak Telkomsel sebagai yang tergugat. Sucianto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya akan mendukung dan mengawal terus kasus yang dianggap telah merugikan masyarakat. “Kami puas dengan putusan majelis dan kami siap mengawal. Walaupun ada sedikit catatan untuk melengkapi,” ucap Sucianto kepada Radar Makassar, Kamis (15/5/2025). Pada Amar Putusan, PN Makassar mengadili Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian; Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Tergugat Bertanggung Jawab terhadap Kerugian yang dialami Oleh Penggugat; Menghukum Tergugat mengembalikan Nomor Milik Penggugat (0812-222-888) kepada Penggugat dengan jaminan keamanan dan privacy, serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 (satu) Kartu Nomor Perdana level Golden sebagai Pertanggung jawaban karena tidak dapat menyelesaikan Komplain Penggugat sesuai dengan Batas waktu Pelayanan; Menghukum Tergugat Untuk mengganti Kerugian Biaya Operasional yang harus dikeluarkan Penggugat Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah). . . Selengkapnya baca di radarmakassar.co.id . . www.inikata.co.id Semua Orang Membacanya . . #indonesia #sulawesiselatan #makassar #fyp #fypシ゚ #tiktok #xyzabc #indonesia🇮🇩 #info #update #video #padahariini #pengadilan #keadilan #telkomsel

About