@susu_susu92: الجساسة ❤️‍🔥❤️‍🔥❤️‍🔥❤️‍🔥#اقتباسات #لواقع #لماذا_تقرأ #اوراق_الذاكر #كتب #روايات #foruyou #رواية #روايتي #قصص #ثقافات #اكسبلور #الثقافة #اقتباس #book #الخيال #الكتب #الحكايات #غلاف_جميل #الجساسه #ابابيل #ابابيل_الجساسة #ابابيل_الجساسة_جومانا #ابابيل_4 #جومانا #بحر #السعودية #عاصف #bookstan #bookstagram #bookish #bookworm @I_ahmedalhmdan

روايتي 📚❤️‍🩹
روايتي 📚❤️‍🩹
Open In TikTok:
Region: DE
Sunday 10 August 2025 13:37:19 GMT
20919
736
9
176

Music

Download

Comments

salma.salma6206
Salma Salma :
هل يوجد هذا الكتاب في تونس
2025-08-15 16:25:50
1
ninaff001
NiNA 🌸🫦 :
أيمتا جزء الخامس؟
2025-09-21 18:02:25
0
user9983708176546
user9983708176546فغط :
☺️☺️☺️
2025-08-10 13:44:33
2
mohammad.11168
Mohammad 111 :
❤❤❤
2025-08-10 13:43:20
2
user618127182221
مبروكة حمزاوي :
🥰🥰🥰
2025-08-10 22:22:33
1
.al.aish
🦅🃏AL BERUTO🃏🦅 :
🥰🥰🥰
2025-08-18 22:13:45
0
user4130159455629
احہمہد ابن كركوك :
لقد أراد في تلك اللحظة ان يقول لها انها غيمته الممطره عندما تجف كل بحور الأرض ويهلك جميع من في العالم عطشأ لكن لم يستطع قول ذالك ليس لشيء عندأ أنه لم يكن يعرف كيفية تركيب الجمله وصياغتها بالشكل الذي يضمن له إلآ يجعل شكله اضحوكه أمامها انه ممتن لوجودها بالقرب منه ليس لأنه يحبها فقط بل لأنها وصط كل الدمار الذي يحاصره والخراب كانت هي السيء الوحيد يبقيه ثابتأ ويمنعه من الصقوط والأنهيار
2025-08-17 11:00:25
0
hm0ka.7
𝐇𝐦𝐚𝐝𝐚 𝐎𝐦𝐚𝐫 :
خيتي سوال ممكن تردي خاص
2025-08-14 12:22:55
0
To see more videos from user @susu_susu92, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#kejatibabel #penyitaan #sitamobil #korupsi #videoviral  Hoax! Kejati Babel Disebut Sita Pajero dan 2 Unit Lainnya Milik Terpidana Korupsi Tambang Ryan Tidak Sesuai Prosedur Pangkalpinang – Mahkamah Agung telah memvonis bersalah  bos tambang illegal Belinyu Ryan Susanto alias Afung. Dalam putusan kasasi nomor 5124/K/PID.SUS/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, Ryan Susanto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar subsidair 7 tahun penjara. Majelis hakim MA menilai Ryan Susanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ryan Susanto sudah dieksekusi pihak kejaksaan. Kemudian, di media sosial muncul unggahan berupa tangkapan layar artikel dengan judul yang menyebutkan kalau Kejati Babel menyita tiga unit mobil yang tidak ada kaitannya dengan terpidana Ryan Susanto. Dalam artikel yang terbit 19/9/2025, disebutkan tiga unit mobil yang disita yaitu 1 unit Pajero, 1 unit Green Levins dan 1 unit Strada  Triton double cabin disita dengan modus “merampas”, tanpa adanya surat sita. *Hasil Penelusuran* Dari hasil penelusuran dan berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa tiga unit mobil yang disita Kejati Babel sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian, tidak benar mobil yang disita adalah 1 unit Pajero. Ternyata tiga mobil yang disita yaitu 1 unit  Toyota Fortuner  warna hitam nomor polisi B 2788 SJJ, 1 unit mobil Grand Livina nopol B 1566 PRC dan 1 Mitsubishi Triton nopol BN 8838 QL. Ketiga unit mobil tersebut hingga kini berada di halaman Kantor Kejati Babel, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dari penelurusan ketiga unit kendaraan roda empat terebut segera akan dilelang dan uang hasil lelang akan masuk ke kas negara.  Dari fakta yang ditemukan, diduga kuat bahwa artikel tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kemudian, selain pihak Kejati Babel, saat penyitaan juga dihadiri beberapa wartawan.  Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)
#kejatibabel #penyitaan #sitamobil #korupsi #videoviral Hoax! Kejati Babel Disebut Sita Pajero dan 2 Unit Lainnya Milik Terpidana Korupsi Tambang Ryan Tidak Sesuai Prosedur Pangkalpinang – Mahkamah Agung telah memvonis bersalah bos tambang illegal Belinyu Ryan Susanto alias Afung. Dalam putusan kasasi nomor 5124/K/PID.SUS/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, Ryan Susanto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar subsidair 7 tahun penjara. Majelis hakim MA menilai Ryan Susanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ryan Susanto sudah dieksekusi pihak kejaksaan. Kemudian, di media sosial muncul unggahan berupa tangkapan layar artikel dengan judul yang menyebutkan kalau Kejati Babel menyita tiga unit mobil yang tidak ada kaitannya dengan terpidana Ryan Susanto. Dalam artikel yang terbit 19/9/2025, disebutkan tiga unit mobil yang disita yaitu 1 unit Pajero, 1 unit Green Levins dan 1 unit Strada Triton double cabin disita dengan modus “merampas”, tanpa adanya surat sita. *Hasil Penelusuran* Dari hasil penelusuran dan berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa tiga unit mobil yang disita Kejati Babel sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian, tidak benar mobil yang disita adalah 1 unit Pajero. Ternyata tiga mobil yang disita yaitu 1 unit Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 2788 SJJ, 1 unit mobil Grand Livina nopol B 1566 PRC dan 1 Mitsubishi Triton nopol BN 8838 QL. Ketiga unit mobil tersebut hingga kini berada di halaman Kantor Kejati Babel, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dari penelurusan ketiga unit kendaraan roda empat terebut segera akan dilelang dan uang hasil lelang akan masuk ke kas negara. Dari fakta yang ditemukan, diduga kuat bahwa artikel tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kemudian, selain pihak Kejati Babel, saat penyitaan juga dihadiri beberapa wartawan. Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)

About