@lensa_kamtibmas: Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi mengeksekusi Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan PTPN II secara ilegal, usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara. Selasa (12/8) sore, kuasa hukum Samsul sempat bernegosiasi agar penahanan tidak dilakukan karena telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai Pasal 268 ayat (1) KUHAP. Pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan hadir di Kejari Binjai dan menyerahkan diri secara kooperatif. Proses eksekusi mendapat pengamanan TNI sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 untuk mencegah gangguan keamanan. 📍 Terpidana kini menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Medan. #KejariBinjai #EksekusiTerpidana #SamsulTarigan #PTPNII #Hukum #Sumut #LensaKamtibmas