@mark.de.jose3: Sea urchins

SEAFOODS Content Creator
SEAFOODS Content Creator
Open In TikTok:
Region: CA
Friday 15 August 2025 02:53:59 GMT
20149
176
5
9

Music

Download

Comments

iamela26_
iamelanggraeni_ :
😁
2025-09-03 07:36:18
0
miela_0696
Luk chup🍒 :
🥰🥰🥰
2025-08-16 12:17:04
0
zyad..talaat
Žýäd Tälâät :
😳
2025-08-16 00:52:16
0
unana_rona
una_na :
bulu baby
2025-08-16 13:58:44
0
ys45774
Song :
sea urchin eating everything up
2025-08-15 03:02:39
0
To see more videos from user @mark.de.jose3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERIMBANG.COM, JAKARTA – Sosok advokat Subhan Palal kembali bikin gebrakan. Ia resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan fantastis Rp125 triliun. Tak main-main, Subhan bahkan berjanji bakal membagikan uang senilai Rp450 ribu kepada seluruh rakyat Indonesia bila gugatannya dikabulkan hakim. Dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network, Kamis (11/9/2025), Subhan menegaskan dirinya bukan bagian dari kelompok purnawirawan TNI yang mendorong pemakzulan Gibran, maupun dari kubu yang menggugat ijazah Presiden Jokowi. Ia menyebut gugatannya murni atas dasar kewajiban warga negara menegakkan hukum. “Yang ternodai itu sistem negara hukum. Bukti menunjukkan Gibran tidak punya dokumen yang menyatakan lulus SMA sesuai undang-undang. Buktinya seterang orang tahu Monas,” kata Subhan. Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park School Singapura dan University Technology Sydney, Australia. Subhan menilai hal ini tak sejalan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan minimal tamat SMA atau sederajat di dalam negeri. Menurutnya, KPU RI juga turut bersalah karena menerima pendaftaran Gibran tanpa memastikan keabsahan ijazah sesuai ketentuan. “KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu jelas ikut melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Gugatan Fantastis Rp125 Triliun Dalam gugatannya, Subhan meminta kerugian materil Rp10 juta dan immateril Rp125 triliun. Uang tersebut, klaimnya, akan dibagi kepada seluruh warga negara Indonesia yang jumlahnya diperkirakan 285 juta jiwa. “Kalau dihitung, satu orang dapat Rp450 ribuan. Itu bukan besar, justru kecil bila dibanding kerugian bangsa,” tegasnya. Legal Standing Warga Negara Subhan mengaku sudah pernah mencoba jalur PTUN sebelumnya, namun gugatannya ditolak karena dinilai kedaluwarsa. Kini ia membawa kasus ini ke PN Jakarta Pusat dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. “Legal standing saya jelas, warga negara yang dijamin konstitusi dan pembayar pajak. Saya berhak menuntut pemimpin yang cacat syarat,” tegas Subhan. Meski banyak pihak meragukan gugatannya, Subhan tetap yakin hakim tidak boleh menolak perkara. Ia menyebut ada teori “residu pengadilan” yang memungkinkan pengadilan mengadili meski tidak ada hukum acara spesifik. Kini, publik menunggu apakah gebrakan Subhan Palal akan sekadar jadi kontroversi politik atau benar-benar mengguncang kursi Wapres Gibran. #SubhanPalal #GibranRakabuming #IjazahWapres #GugatanRp125Triliun #Pemakzulan
BERIMBANG.COM, JAKARTA – Sosok advokat Subhan Palal kembali bikin gebrakan. Ia resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan fantastis Rp125 triliun. Tak main-main, Subhan bahkan berjanji bakal membagikan uang senilai Rp450 ribu kepada seluruh rakyat Indonesia bila gugatannya dikabulkan hakim. Dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network, Kamis (11/9/2025), Subhan menegaskan dirinya bukan bagian dari kelompok purnawirawan TNI yang mendorong pemakzulan Gibran, maupun dari kubu yang menggugat ijazah Presiden Jokowi. Ia menyebut gugatannya murni atas dasar kewajiban warga negara menegakkan hukum. “Yang ternodai itu sistem negara hukum. Bukti menunjukkan Gibran tidak punya dokumen yang menyatakan lulus SMA sesuai undang-undang. Buktinya seterang orang tahu Monas,” kata Subhan. Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park School Singapura dan University Technology Sydney, Australia. Subhan menilai hal ini tak sejalan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan minimal tamat SMA atau sederajat di dalam negeri. Menurutnya, KPU RI juga turut bersalah karena menerima pendaftaran Gibran tanpa memastikan keabsahan ijazah sesuai ketentuan. “KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu jelas ikut melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Gugatan Fantastis Rp125 Triliun Dalam gugatannya, Subhan meminta kerugian materil Rp10 juta dan immateril Rp125 triliun. Uang tersebut, klaimnya, akan dibagi kepada seluruh warga negara Indonesia yang jumlahnya diperkirakan 285 juta jiwa. “Kalau dihitung, satu orang dapat Rp450 ribuan. Itu bukan besar, justru kecil bila dibanding kerugian bangsa,” tegasnya. Legal Standing Warga Negara Subhan mengaku sudah pernah mencoba jalur PTUN sebelumnya, namun gugatannya ditolak karena dinilai kedaluwarsa. Kini ia membawa kasus ini ke PN Jakarta Pusat dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. “Legal standing saya jelas, warga negara yang dijamin konstitusi dan pembayar pajak. Saya berhak menuntut pemimpin yang cacat syarat,” tegas Subhan. Meski banyak pihak meragukan gugatannya, Subhan tetap yakin hakim tidak boleh menolak perkara. Ia menyebut ada teori “residu pengadilan” yang memungkinkan pengadilan mengadili meski tidak ada hukum acara spesifik. Kini, publik menunggu apakah gebrakan Subhan Palal akan sekadar jadi kontroversi politik atau benar-benar mengguncang kursi Wapres Gibran. #SubhanPalal #GibranRakabuming #IjazahWapres #GugatanRp125Triliun #Pemakzulan

About