@jullyatalias9: @Atalias 😘😝🔥

Atalias
Atalias
Open In TikTok:
Region: BR
Friday 15 August 2025 16:39:04 GMT
215
94
2
0

Music

Download

Comments

psoussa028
psoussa028 :
😏
2025-08-15 22:02:35
1
To see more videos from user @jullyatalias9, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman, pemilik rental mobil. Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah atas penadahan mobil korban. Hakim menilai keduanya telah melakukan tindakan yang direncanakan dengan matang, termasuk penggunaan senjata api dalam insiden yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Kasus ini bermula saat Sertu Rafsin Hermawan, yang juga terlibat, meminta Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Melalui beberapa perantara, mereka mendapatkan mobil Honda Brio yang ternyata milik korban. Ketika korban melacak mobilnya dan berusaha menghentikan para terdakwa, situasi memanas hingga terjadi aksi penembakan yang menewaskan Ilyas dan melukai seorang rekannya. Bambang, yang diperintah oleh Akbar, melepaskan tembakan dengan alasan membela diri. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan lokasi, membuang mobil, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan mereka di satuan militer. Majelis hakim menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan terencana, terutama setelah Akbar menyerahkan senjata kepada Bambang dan memberi perintah untuk menembak. Keputusan ini menunjukkan ketegasan hukum terhadap anggota militer yang melanggar hukum pidana umum. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dinilai hanya terlibat dalam tindak pidana penadahan. 📸: Dok. kumparan/Abid Raihan.  Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.⁠ ⁠ #newsupdate #update #news #vidol #kasustni #pengadilanmiliter #kriminal #pembunuhanberencana #hukumindonesia #infoterkini #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman, pemilik rental mobil. Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah atas penadahan mobil korban. Hakim menilai keduanya telah melakukan tindakan yang direncanakan dengan matang, termasuk penggunaan senjata api dalam insiden yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Kasus ini bermula saat Sertu Rafsin Hermawan, yang juga terlibat, meminta Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Melalui beberapa perantara, mereka mendapatkan mobil Honda Brio yang ternyata milik korban. Ketika korban melacak mobilnya dan berusaha menghentikan para terdakwa, situasi memanas hingga terjadi aksi penembakan yang menewaskan Ilyas dan melukai seorang rekannya. Bambang, yang diperintah oleh Akbar, melepaskan tembakan dengan alasan membela diri. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan lokasi, membuang mobil, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan mereka di satuan militer. Majelis hakim menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan terencana, terutama setelah Akbar menyerahkan senjata kepada Bambang dan memberi perintah untuk menembak. Keputusan ini menunjukkan ketegasan hukum terhadap anggota militer yang melanggar hukum pidana umum. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dinilai hanya terlibat dalam tindak pidana penadahan. 📸: Dok. kumparan/Abid Raihan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.⁠ ⁠ #newsupdate #update #news #vidol #kasustni #pengadilanmiliter #kriminal #pembunuhanberencana #hukumindonesia #infoterkini #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

About