@maralanagalawfirm: Bagian 9I Pinjaman Uang Dengan Bunga Terlalu Tinggi Tidak Dibolehkan Dalam perkara Perdata: Si A meminjam uang kepada si B dengan bunga sebesar 10 % ditambah jaminan Buku Pembayaran Dana Pensiun milik si A. Seiring waktu si A tidak mampu membayar hutangnya disebabkan kondisi satu dan lain hal. Kemudian si B menuntut si A Ke Pengadilan untuk membayar hutangnya sebagaimana dalam perjanjian sebelumnya. Putusan Pengadilan Negeri menghukum si A untuk membayar hutangnya dengan bunga sebesar 4 % , Kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (skor 2-0) untuk kemenangan si B. Si A menantang si B Ke Mahkamah Agung dan Menang! Mahkamah Agung menganulir skor 2-0 untuk kemenangan si B di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Dengan Alasan: • Judex Facti telah salah menerapkan hukum; • Bunga 10 % yang diperjanjikan terlalu tinggi; • Bertentangan dengan kepatutan & Keadilan; serta • Ketentuan dalam perjanjian juga tidak dibenarkan yaitu dengan jaminan Buku Pembayaran Dana Pensiun milik si A. Sumber: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3431 K/Pdt/1985, Tanggal 7 Januari 1987. #pinjamuang #pinjol #pinjamduluseratus😁#mahkamahagungri #Advokat #pengacara #konsultanhukum #rentenir #butuhuangtambahan #fyp #fypage

MLF Maralanaga Law Firm
MLF Maralanaga Law Firm
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 15 August 2025 23:03:04 GMT
1450
32
7
6

Music

Download

Comments

tentaraprindavan
Tentara Prindavan :
mana berani sama Orang Bank😅
2025-08-16 01:50:47
0
user56151081607144
Nurlaela :
BRI kejam sya pnjam 25jt bunga 3% bayangkn pnjaman pokok 25jt tp wajib dkmbalikn 86jt gmna mnurut klian
2025-08-18 10:04:24
0
To see more videos from user @maralanagalawfirm, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About