@maralanagalawfirm: Bagian 9I Pinjaman Uang Dengan Bunga Terlalu Tinggi Tidak Dibolehkan Dalam perkara Perdata: Si A meminjam uang kepada si B dengan bunga sebesar 10 % ditambah jaminan Buku Pembayaran Dana Pensiun milik si A. Seiring waktu si A tidak mampu membayar hutangnya disebabkan kondisi satu dan lain hal. Kemudian si B menuntut si A Ke Pengadilan untuk membayar hutangnya sebagaimana dalam perjanjian sebelumnya. Putusan Pengadilan Negeri menghukum si A untuk membayar hutangnya dengan bunga sebesar 4 % , Kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (skor 2-0) untuk kemenangan si B. Si A menantang si B Ke Mahkamah Agung dan Menang! Mahkamah Agung menganulir skor 2-0 untuk kemenangan si B di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Dengan Alasan: • Judex Facti telah salah menerapkan hukum; • Bunga 10 % yang diperjanjikan terlalu tinggi; • Bertentangan dengan kepatutan & Keadilan; serta • Ketentuan dalam perjanjian juga tidak dibenarkan yaitu dengan jaminan Buku Pembayaran Dana Pensiun milik si A. Sumber: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3431 K/Pdt/1985, Tanggal 7 Januari 1987. #pinjamuang #pinjol #pinjamduluseratus😁#mahkamahagungri #Advokat #pengacara #konsultanhukum #rentenir #butuhuangtambahan #fyp #fypage