@mcfranklin10:

Mcfranklin10
Mcfranklin10
Open In TikTok:
Region: TZ
Sunday 17 August 2025 08:44:45 GMT
714
99
4
2

Music

Download

Comments

kingtreasure_004
king treasure👑👑 :
💯💯💯💪💪
2025-08-18 09:17:33
0
marco.raphael8
Marco Raphael :
🔥🔥
2025-08-17 10:19:31
0
jo_gregz
Jo_gregz🍀 :
🔥🔥🔥
2025-08-17 09:40:01
0
ur_fav_vee0
It.s vee🌸💫 :
🥰😏
2025-09-17 04:44:23
0
To see more videos from user @mcfranklin10, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Advokat Hermawanto mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor  71/PUU-XXIII/2025. Hermawanto menilai bahwa frasa “atau tidak langsung” yang tercantum dalam norma Pasal 21 dan penjelasannya memiliki potensi besar menjerat warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial. Menurutnya, kegiatan seperti penyampaian pendapat melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, hingga konferensi pers dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap proses hukum apabila ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Adapun pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.” Hermawanto berpendapat, keberadaan frasa “tidak langsung” dalam rumusan pasal tersebut dapat memberikan celah interpretasi yang sangat luas. Ia menekankan bahwa jika suara publik yang menyampaikan kritik dianggap oleh penyidik sebagai bentuk penghalangan proses hukum hanya karena mempengaruhi secara tidak langsung maka akan timbul ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan rasa aman dalam menyampaikan pendapat di ruang demokrasi. Baca selengkapnya di hukumonline.com/berita atau klik link yang ada di story! #uutipikor #advokat #mahkamahkonstitusi #korupsi
Advokat Hermawanto mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Hermawanto menilai bahwa frasa “atau tidak langsung” yang tercantum dalam norma Pasal 21 dan penjelasannya memiliki potensi besar menjerat warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial. Menurutnya, kegiatan seperti penyampaian pendapat melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, hingga konferensi pers dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap proses hukum apabila ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Adapun pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.” Hermawanto berpendapat, keberadaan frasa “tidak langsung” dalam rumusan pasal tersebut dapat memberikan celah interpretasi yang sangat luas. Ia menekankan bahwa jika suara publik yang menyampaikan kritik dianggap oleh penyidik sebagai bentuk penghalangan proses hukum hanya karena mempengaruhi secara tidak langsung maka akan timbul ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan rasa aman dalam menyampaikan pendapat di ruang demokrasi. Baca selengkapnya di hukumonline.com/berita atau klik link yang ada di story! #uutipikor #advokat #mahkamahkonstitusi #korupsi

About