@dyv9gysimeng:

Đinh Bông842
Đinh Bông842
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 17 August 2025 14:08:23 GMT
189
38
1
1

Music

Download

Comments

phamtham277
phamtham277 :
de thuong qua em gai🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-08-18 00:34:23
0
To see more videos from user @dyv9gysimeng, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Karena tak mengeksekusi apa yang telah menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan PT TUN Medan, Bupati Solok Epyardi Asda digugat perdata oleh Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yandrifa sebesar Rp150 miliar. Tuntutan tersebut dilakukan oleh Walinagari Kinari melalui kuasa hukumnya, Yosprimo, SH CS di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Kamis (08/08/2024). Yosprimo menyebutkan Bupati Solok Epyardi Asda kita tuntut sebesar Rp150 miliar (Perdata), karena tidak mengembalikan jabatan Walinagari Kinari Yandrifa, hingga jabatan Walinagari Kinari itu berakhir pada September 2023 kemaren. Yosprimo menyebutkan bahwa dirinya bersama tim (Kuasa hukum Walinagari Kinari, Yandrifa) telah menggugat Bupati Solok secara perdata di Pengadilan Negeri Kotobaru, dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2024/PN Kbr. “Alhamdulillah, hari ini adalah agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. Ada tiga poin yang menjadi alasan untuk menuntut Bupati Solok melalui Pengadilan Negeri Kotobaru,” ungkap Yosprimo. Pertama, dijelaskannya, penggugat adalah pejabat Walinagari Kinari yang ditetapkan di Arosuka pada Tanggal 20 September 2017, dengan masa bakti periode 2017-2023. Disahkan pengangkatan dengan hormat sebagai Walinagari Kinari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 412.1-451-2017, tentang pemberhentian dengan hormat pejabat Walinagari Kinari terpilih, sebagai Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi oleh tergugat. “Kedua, kemudian dikeluarkan keputusan Bupati Solok Nomor: 421.1-293-2020, tertanggal 19 Juni 2020 tentang pemberhentian Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, yang dikeluarkan tergugat atas nama Yandrifa (Penggugat),” paparnya. Ketiga, lanjutnya, penggugat telah melakukan upaya hukum melawan tergugat pada PTUN Padang dengan nomor perkara, Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDG dengan amar putusan, mengadili, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. #sumbar  #pilgubsumbar2024  #pilgub2024  #mainsett🔥😎
Karena tak mengeksekusi apa yang telah menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan PT TUN Medan, Bupati Solok Epyardi Asda digugat perdata oleh Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yandrifa sebesar Rp150 miliar. Tuntutan tersebut dilakukan oleh Walinagari Kinari melalui kuasa hukumnya, Yosprimo, SH CS di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Kamis (08/08/2024). Yosprimo menyebutkan Bupati Solok Epyardi Asda kita tuntut sebesar Rp150 miliar (Perdata), karena tidak mengembalikan jabatan Walinagari Kinari Yandrifa, hingga jabatan Walinagari Kinari itu berakhir pada September 2023 kemaren. Yosprimo menyebutkan bahwa dirinya bersama tim (Kuasa hukum Walinagari Kinari, Yandrifa) telah menggugat Bupati Solok secara perdata di Pengadilan Negeri Kotobaru, dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2024/PN Kbr. “Alhamdulillah, hari ini adalah agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. Ada tiga poin yang menjadi alasan untuk menuntut Bupati Solok melalui Pengadilan Negeri Kotobaru,” ungkap Yosprimo. Pertama, dijelaskannya, penggugat adalah pejabat Walinagari Kinari yang ditetapkan di Arosuka pada Tanggal 20 September 2017, dengan masa bakti periode 2017-2023. Disahkan pengangkatan dengan hormat sebagai Walinagari Kinari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 412.1-451-2017, tentang pemberhentian dengan hormat pejabat Walinagari Kinari terpilih, sebagai Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi oleh tergugat. “Kedua, kemudian dikeluarkan keputusan Bupati Solok Nomor: 421.1-293-2020, tertanggal 19 Juni 2020 tentang pemberhentian Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, yang dikeluarkan tergugat atas nama Yandrifa (Penggugat),” paparnya. Ketiga, lanjutnya, penggugat telah melakukan upaya hukum melawan tergugat pada PTUN Padang dengan nomor perkara, Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDG dengan amar putusan, mengadili, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. #sumbar #pilgubsumbar2024 #pilgub2024 #mainsett🔥😎

About