klizzz___ :
Di Indonesia, DPR itu nggak bisa dibubarkan sembarangan. Demo besar-besaran pun nggak bisa langsung bikin DPR bubar. Presiden juga nggak boleh bubarkan DPR, karena sudah jelas tertulis di UUD 1945 Pasal 7C: “Presiden tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR.” Jadi kalau mau benar-benar hapus DPR, caranya cuma satu, yaitu lewat perubahan UUD 1945. Yang bisa ubah UUD itu MPR, isinya gabungan DPR dan DPD.
Masalahnya, proses ubah UUD ini susah banget. Sidang MPR harus dihadiri minimal dua pertiga anggota, dan dari yang hadir, setengah lebih satu orang harus setuju. Karena anggota DPR juga duduk di MPR, otomatis mereka nggak akan gampang setuju kalau DPR mau dibubarkan, soalnya itu bikin mereka kehilangan kursi dan jabatan. Jadi, jalan satu-satunya adalah rakyat kasih tekanan politik yang besar supaya wakil rakyat mau mengubah aturan.
Caranya gimana? Pertama, rakyat bisa bikin tekanan lewat demo damai, petisi, kampanye di media sosial, dan sebagainya. Kedua, pilih calon wakil rakyat di pemilu yang memang mau dukung ide bubarkan DPR. Kalau sudah terpilih, mereka bisa bawa usulan perubahan UUD ke sidang MPR. Kalau mayoritas setuju, barulah DPR bisa resmi dibubarkan dan diganti dengan sistem baru.
Kalau ada yang coba bubarkan DPR di luar jalur ini, misalnya pakai kudeta, kekerasan, atau keputusan sepihak, itu dianggap melanggar konstitusi, nggak sah, dan malah bisa bikin negara masuk krisis politik.
2025-08-20 02:10:33