@.512195:

بوسالم  512
بوسالم 512
Open In TikTok:
Region: SA
Tuesday 19 August 2025 16:27:10 GMT
30541
340
30
52

Music

Download

Comments

ar_fk5
هاوي الصحراء 🐪 :
ماشاءالله تبارك الله اللهم اجعلها امطار خير وبركه للعباد والبلاد يا رب العالمين
2025-08-21 19:29:56
0
msa7155
ابو عبدالله :
وين ذا
2025-08-19 17:55:26
1
user922930730456
بونشوان :
وين الكعيب اي مديريه اي بلاد ؟؟
2025-08-21 09:34:35
0
.71130231
💔=فتي÷711💔 :
مشا الله تبارك الله اللهم اجعله امطر خير وبركه
2025-08-20 10:45:54
1
user2170073014204
بوسالم :
ارحبو
2025-08-20 02:41:14
1
zxfsgbsuqpj
كي سيرا سيرا :
الله كريم
2025-08-20 11:29:22
1
qor.saeed
سعيد :
وين مشالله
2025-08-20 03:07:39
0
badwey41
بدوي الخنط :
ارحبوا
2025-08-19 19:29:02
0
user3683723507871
ابو تركي :
الكعيب
2025-08-19 21:04:37
0
salihsalih1672
ابوسالم المحمدي :
🥰🥰🥰
2025-08-19 22:18:41
0
user13080861570107
شبل ضنه 506 :
🥰🥰🥰
2025-08-19 21:19:07
0
badwey41
بدوي الخنط :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-08-19 19:28:55
0
msa7155
ابو عبدالله :
✌️✌️✌️
2025-08-19 17:55:20
0
809..ss
الساري الساري :
🥰🥰🥰
2025-08-19 17:29:27
0
user2292250074614
ا :
🥰🥰🥰
2025-08-19 16:57:16
0
aa3446351226940
أبوسالم الخنبشي :
🥰🥰🥰
2025-08-20 11:22:17
1
marimbasuriah
Much more fun :
👏👏👏👏👏👏
2025-08-21 13:30:59
0
To see more videos from user @.512195, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satuan Reskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh dua tersangka, berinisial NS dan FA. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji ini dilakukan sejak April hingga Mei 2025 di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polresta Magelang, termasuk rumah tersangka dan kamar kos di Kecamatan Mungkid. Dalam keterangannya, penyidik menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan kondisi rentan korban. Awalnya, korban diajak ke rumah tersangka NS dengan iming-iming pekerjaan sebagai penjual sayur. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Sebaliknya, korban justru ditawari untuk menjadi pemandu karaoke dan sempat menolak. “Namun tanpa persetujuan korban, tersangka NS dan FA justru memasarkan korban melalui aplikasi MiChat sebagai pekerja seks komersial atau istilahnya 'open BO',” ungkap Ipda Isti selaku penyidik. Dalam praktiknya, FA berperan sebagai operator aplikasi dan penentu tarif layanan, sedangkan NS menerima pembayaran langsung dari para pelanggan. Korban dijajakan dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per tamu. Ironisnya, dari total uang tersebut, korban hanya diberikan uang jajan sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000 per hari. “Dalam sehari, korban bahkan bisa melayani hingga lima orang,” tambah Ipda Isti. Selama berada dalam kekuasaan para pelaku, korban juga sempat mengalami kekerasan fisik. Ia dipaksa tinggal di rumah tersangka dan juga ditempatkan di kamar kos yang disewa khusus di Kecamatan Mungkid guna memfasilitasi praktik tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Satuan Reskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh dua tersangka, berinisial NS dan FA. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji ini dilakukan sejak April hingga Mei 2025 di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polresta Magelang, termasuk rumah tersangka dan kamar kos di Kecamatan Mungkid. Dalam keterangannya, penyidik menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan kondisi rentan korban. Awalnya, korban diajak ke rumah tersangka NS dengan iming-iming pekerjaan sebagai penjual sayur. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Sebaliknya, korban justru ditawari untuk menjadi pemandu karaoke dan sempat menolak. “Namun tanpa persetujuan korban, tersangka NS dan FA justru memasarkan korban melalui aplikasi MiChat sebagai pekerja seks komersial atau istilahnya 'open BO',” ungkap Ipda Isti selaku penyidik. Dalam praktiknya, FA berperan sebagai operator aplikasi dan penentu tarif layanan, sedangkan NS menerima pembayaran langsung dari para pelanggan. Korban dijajakan dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per tamu. Ironisnya, dari total uang tersebut, korban hanya diberikan uang jajan sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000 per hari. “Dalam sehari, korban bahkan bisa melayani hingga lima orang,” tambah Ipda Isti. Selama berada dalam kekuasaan para pelaku, korban juga sempat mengalami kekerasan fisik. Ia dipaksa tinggal di rumah tersangka dan juga ditempatkan di kamar kos yang disewa khusus di Kecamatan Mungkid guna memfasilitasi praktik tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta.

About