@alee.gresik: Dana pendidikan dipotong untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari sudut pandang hukum dan kebijakan publik: 1. Dasar Konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945: negara wajib mengalokasikan 20% APBN/APBD untuk pendidikan. Artinya, anggaran pendidikan tidak boleh diganggu gugat untuk program lain, meskipun program itu juga penting. 2. Program MBG Makan Bergizi Gratis termasuk program di bidang kesehatan & sosial. Jika dananya diambil dari pos pendidikan, itu berpotensi melanggar UUD dan menimbulkan kontroversi hukum. 3. Dampak Praktis Jika benar diambil dari dana pendidikan: Fasilitas sekolah, beasiswa, pelatihan guru, bisa berkurang. Anak-anak memang mendapat gizi, tapi kualitas pendidikan bisa turun. Idealnya, MBG dibiayai dari anggaran kesehatan, sosial, atau program khusus, bukan dari jatah 20% pendidikan. 4. Etika Kebijakan Pendidikan dan gizi sama-sama penting. Tapi memotong anggaran pendidikan untuk MBG ibarat mengurangi hak anak di satu sisi, demi memberi di sisi lain. Lebih tepat kalau MBG dianggap program lintas sektor (kesehatan, perlindungan sosial, desa) dan bukan mengambil porsi pendidikan. 👉 Jadi secara konstitusi, dana pendidikan tidak boleh dipotong. Kalau dipaksakan, bisa dipersoalkan secara hukum maupun politik.
Mr. Lee
Region: ID
Wednesday 20 August 2025 00:16:59 GMT
Music
Download
Comments
Majid Ilham :
wapres planga plongo alias kosong pikiran 😂😂😂😁😁😁
2025-08-20 04:52:43
0
didikbensin :
jancooookkk
anak cucu kita dianggap binatang oleh anak anjing budukan🤭🤭🤭
2025-08-20 01:53:09
0
gombloh :
KENAPA KAGAK SELOLAH YANG G R A T I S....?????
PROGAM KE BLINGER !!!!
2025-08-20 02:31:46
0
akungabuthanyarandom123 :
😁😁😁😂😂😂
2025-08-20 04:51:13
1
To see more videos from user @alee.gresik, please go to the Tikwm
homepage.