@danda.permana: akankah bakaln terjadi?#tragedi1998 #1998 #reformasi #dpr #bubar #foryou #masukberanda

Danzz☠️☠️
Danzz☠️☠️
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 20 August 2025 06:24:52 GMT
2540023
97096
2034
1669

Music

Download

Comments

krelbozz
kampoeng ALL :
kejadian tahun 1998
2025-08-21 01:28:31
9
akun.ke.3.arul
PP NAIGD RAID :
Kode Keras Dari Pak Prabowo. 1 pak prabowo tidak melarang kalo kita mengibarkan bendera one piece 2 sengaja bikin berita gaji DPR naik untuk memancing amarah kita buat demo tapi kita belum bergerak sampai sekarang 3 Dan menurutku itu sudah taktik yg pintar dari pak prabowo sebab dia paham tidak tidak berhak membubarkan DPR dan itu bukan ranah dia, yang berhak itu kita sebagai rakyat sebab sesuai dengan kepanjangannya DEWAN PERWAKILAN RAKYAT jadi yang berhak melengserkan itu RAKYAT. Gas Kita Bubarkan, Prabowo Belajar dari Kisah Pak Gus Dur yg ingin hapus DPR namun dia yg di lengserkan.
2025-08-20 12:03:17
3254
_yohaneskeren
yohaness :
stop bully DPR, dia bekerja keras demi kita, tanpa DPR kita ga bisa apa apa🙏🏻
2025-08-21 19:45:22
7
ay.ay.vaghella
Ayuniamaliya69 :
emng knp di tahun 1998 soalx aku baru lahir???? serius tanya
2025-08-20 13:50:44
39
story.persik.kedi
Story Persik Kediri :
D: DEWAN P: PENIPU R: RAKYAT
2025-08-21 09:21:10
1427
zackyandrean929
andrean :
Di Indonesia, rakyat tidak bisa langsung membubarkan DPR bahkan dengan demonstrasi besar besaran, Bahkan Presiden pun dilarang membubarkan DPR — ini jelas tertulis di UUD 1945 Pasal 7C: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, kalau ada keinginan untuk menghapus atau membubarkan DPR, tidak bisa lewat voting rakyat, demo, atau keputusan sepihak presiden. Satu-satunya jalur resmi adalah lewat perubahan UUD 1945. Yang punya wewenang mengubah UUD adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), yang isinya gabungan DPR dan DPD. Perubahan ini pun tidak mudah: • Sidang MPR harus dihadiri minimal 2/3 anggota. • Dari yang hadir, minimal 50% + 1 harus setuju. Kenapa susah? Karena anggota DPR sendiri duduk di MPR. Jadi kalau perubahan itu membuat DPR dibubarkan, otomatis banyak anggota MPR yang dirugikan, sehingga butuh tekanan politik yang besar dari rakyat. Kalau rakyat mau DPR bubar, langkah legalnya seperti ini: 1. Tekanan politik & opini publik • Demo damai, petisi, kampanye di media sosial, dan aksi-aksi lain yang sah untuk menekan wakil rakyat. 2. Pemilu • Pilih orang-orang yang mendukung amandemen UUD dan siap menghapus DPR. 3. Sidang MPR • Anggota DPR + DPD membahas dan mengesahkan amandemen UUD yang mengubah atau menghapus DPR. 4. DPR resmi bubar • Setelah amandemen disahkan, struktur DPR bisa dihapus atau diganti dengan sistem baru. Kalau pembubaran dilakukan di luar jalur ini (misalnya lewat kudeta, kekerasan, atau keputusan sepihak), itu akan dianggap melanggar konstitusi, tidak sah secara hukum, dan berpotensi menimbulkan krisis politik. Dari: forstorymoodᴬᵇˢ
2025-08-20 18:56:53
133
claris.lisa.nurha
ᝯׁ֒ᥣׁׅ֪ɑׁׅꭈׁׅꪱׁׁׁׅׅׅׅ꯱ׅ꯱ɑׁׅ :
kejadian tahun 1998 itu apa ya?
2025-08-22 06:25:18
1
izan5746
izan :
pengepungan dibukit duri ya
2025-08-22 14:02:22
0
aldi.aldi8712
info ML :
ada apa dengan kejadian tahun 1998?
2025-08-22 05:32:57
1
yohanessw2
DOKTER ODGJ :
maaf lepas 🙏
2025-08-22 04:48:44
107
bangbangsarjano
mysteral :
bro waktu tinggal 1 hari lagi
2025-08-22 10:13:04
0
sal091138
curut🫦🫦 :
kejadian tahun 1998
2025-08-21 07:15:32
3
riffreset_123
mr opet✔ :
tragedi 1998
2025-08-20 10:53:43
237
mhmmd.fadly2
Muhammad Fadly :
tgl 25 bakal jdi negri api🔥🔥
2025-08-22 06:00:29
14
saskee59
Saskeh :
Di Indonesia, DPR itu nggak bisa dibubarkan sembarangan. Demo besar-besaran pun nggak bisa langsung bikin DPR bubar. Presiden juga nggak boleh bubarkan DPR, karena sudah jelas tertulis di UUD 1945 Pasal 7C: “Presiden tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR.” Jadi kalau mau benar-benar hapus DPR, caranya cuma satu, yaitu lewat perubahan UUD 1945. Yang bisa ubah UUD itu MPR, isinya gabungan DPR dan DPD. Masalahnya, proses ubah UUD ini susah banget. Sidang MPR harus dihadiri minimal dua pertiga anggota, dan dari yang hadir, setengah lebih satu orang harus setuju. Karena anggota DPR juga duduk di MPR, otomatis mereka nggak akan gampang setuju kalau DPR mau dibubarkan, soalnya itu bikin mereka kehilangan kursi dan jabatan. Jadi, jalan satu-satunya adalah rakyat kasih tekanan politik yang besar supaya wakil rakyat mau mengubah aturan. Caranya gimana? Pertama, rakyat bisa bikin tekanan lewat demo damai, petisi, kampanye di media sosial, dan sebagainya. Kedua, pilih calon wakil rakyat di pemilu yang memang mau dukung ide bubarkan DPR. Kalau sudah terpilih, mereka bisa bawa usulan perubahan UUD ke sidang MPR. Kalau mayoritas setuju, barulah DPR bisa resmi dibubarkan dan diganti dengan sistem baru. Kalau ada yang coba bubarkan DPR di luar jalur ini, misalnya pakai kudeta, kekerasan, atau keputusan sepihak, itu dianggap melanggar konstitusi, nggak sah, dan malah bisa bikin negara masuk krisis politik.
2025-08-21 14:13:08
17
hendry9808
hendry9808 :
gak akan lah warga Indonesia mana ada yg berani lagi kayak dlu🤣🤣
2025-08-20 15:52:24
3
yudi4dict
Yudie addict :
itu orang2 yang dulu berdiri di luar gedung dpr mpr tahun 98 bukanya orang yang sama dengan orang yang joged2 di dalam gedung dpr itu ya.. iya g sih?? cuman nanya aja..
2025-08-20 11:02:49
14
coold.hay
Coold Hay :
kejadian Jumat kelabu bukan si 😏
2025-08-22 01:28:57
1
ahmadlatip441
Ahmad stiker :
bisa jdi lah biar seru
2025-08-21 02:54:21
3
yayang20241
rap~~ :
hanya allah yg tauu
2025-08-22 05:59:40
2
keysa.sriulina
VISCA_KING★ :
orang sipit bilek:🗿
2025-08-21 15:05:16
3
muti_ara166
mutiara :
:kejadian tahun 1998
2025-08-21 07:40:14
6
gadangdirantau13
mhd Adam Julian :
bangkit kan 1998Lagi
2025-08-20 12:11:23
29
doni_g11
Bang Don11 :
Di Indonesia, DPR itu nggak bisa dibubarkan sembarangan. Demo besar-besaran pun nggak bisa langsung bikin DPR bubar. Presiden juga nggak boleh bubarkan DPR, karena sudah jelas tertulis di UUD 1945 Pasal 7C: “Presiden tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR.” Jadi kalau mau benar-benar hapus DPR, caranya cuma satu, yaitu lewat perubahan UUD 1945. Yang bisa ubah UUD itu MPR, isinya gabungan DPR dan DPD. Masalahnya, proses ubah UUD ini susah banget. Sidang MPR harus dihadiri minimal dua pertiga anggota, dan dari yang hadir, setengah lebih satu orang harus setuju. Karena anggota DPR juga duduk di MPR, otomatis mereka nggak akan gampang setuju kalau DPR mau dibubarkan, soalnya itu bikin mereka kehilangan kursi dan jabatan. Jadi, jalan satu-satunya adalah rakyat kasih tekanan politik yang besar supaya wakil rakyat mau mengubah aturan. Caranya gimana? Pertama, rakyat bisa bikin tekanan lewat demo damai, petisi, kampanye di media sosial, dan sebagainya. Kedua, pilih calon wakil rakyat di pemilu yang memang mau dukung ide bubarkan DPR. Kalau sudah terpilih, mereka bisa bawa usulan perubahan UUD ke sidang MPR. Kalau mayoritas setuju, barulah DPR bisa resmi dibubarkan dan diganti dengan sistem baru. Kalau ada yang coba bubarkan DPR di luar jalur ini, misalnya pakai kudeta, kekerasan, atau keputusan sepihak, itu dianggap melanggar konstitusi, nggak sah, dan malah bisa bikin negara masuk krisis politik. Ikuti tiktok saya untuk melihat vidio kritik pemerintah yang zholim
2025-08-21 21:03:19
2
To see more videos from user @danda.permana, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About