@ajazzofficial: Ajazz NK68 is a very cost-effective keyboard. #Ajazz #keyboard #bugetkeyboard #newkeyboard #ajazznk68

Ajazz USA
Ajazz USA
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 20 August 2025 08:27:18 GMT
8710
101
13
28

Music

Download

Comments

ckailakulot
Kai :
are the switches 5 pin?
2025-09-11 03:51:28
0
alankkinx
Alan☦️ :
does it support 3 pin switches?
2025-09-25 15:12:12
0
chrispystories
ChrispyStories :
I bought this in black it's supposed to arrive today what are the colour settings for it?
2025-08-25 10:42:17
2
gkzaakir
Zaakir :
What’s your mouse pad called
2025-09-30 05:54:56
0
nephthyshera
Zeus Arzadon :
is the product has a app to control?
2025-08-28 07:21:30
0
woaizhongguo122
woaizhongguo122 :
good
2025-08-20 09:09:52
0
woaizhongguo122
woaizhongguo122 :
GOOOD
2025-08-20 09:46:56
0
grestnamfn
grestnam :
😂
2025-09-24 19:02:44
0
vieira.uue
vieirazzs! ㊙️  :
🤣🤣🤣
2025-09-12 14:05:28
0
esportsplayers1
esportsplayers⌨️🖱️🔥 :
🔥🔥🔥
2025-08-20 08:38:18
0
To see more videos from user @ajazzofficial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Delapan Kecamatan  MMCNEWS.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba skala besar di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/09/2025), polisi mengumumkan penangkapan 11 pelaku dari 6 kasus berbeda sepanjang September 2025. ​Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Delapan Kecamatan MMCNEWS.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba skala besar di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/09/2025), polisi mengumumkan penangkapan 11 pelaku dari 6 kasus berbeda sepanjang September 2025. ​Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. "Informasi itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba," jelasnya. ​Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 5 kilogram ganja kering dan 216.000 butir Pil LL dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Kasus-kasus ini tersebar di beberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Jombang, Sumobito, Jogoroto, Tembelang, Bareng, Diwek, Gudo, dan Ngoro. ​Modus Operandi dan Jaringan. ​Menurut AKBP Ardi Kurniawan, para pelaku menggunakan modus yang beragam. Untuk narkotika jenis ganja, barang didatangkan dari luar daerah, seperti Medan. Ganja tersebut kemudian diedarkan dalam paket-paket kecil. ​Sementara itu, untuk obat keras berbahaya (Pil LL), pasokan umumnya berasal dari Jakarta. Setelah sampai di Jombang, pil-pil tersebut dijual secara eceran dengan sistem paket kecil berisi 10 butir seharga Rp 30.000. Dari skema ini, para pelaku meraup keuntungan besar dengan margin harga yang cukup tinggi. ​Pengungkapan Kasus Ganja ​Kasus pertama yang diungkap adalah peredaran ganja. Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba menangkap seorang pelaku berinisial EZ pada Kamis, 11 September 2025, di sebuah rumah di Kabupaten Jombang. Dari tangan EZ, polisi mengamankan 5 kilogram ganja kering senilai Rp 60 juta yang dikirim dari Medan. EZ diketahui memperoleh imbalan Rp 5 juta untuk mengedarkan barang tersebut. ​Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, SF, yang berperan sebagai pemecah barang menjadi paket kecil siap edar. Dengan harga jual Rp1,5 juta per ons, jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 25 juta. ​Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menegaskan bahwa dari kasus ini setidaknya 5.000 pemuda Jombang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. ​Pengungkapan Kasus Pil LL ​Iptu Bowo Tri Kuncoro juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita 216.000 butir Pil LL. Kasus ini bermula di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 dini hari. Polisi pertama-tama mengamankan tersangka WR dengan barang bukti 16 botol Pil LL berisi 16.000 butir. ​Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka lain, MN, dengan barang bukti jauh lebih besar: 1 koli berisi 100 botol dengan total 100.000 butir. Total keseluruhan barang bukti Pil LL yang berhasil diamankan mencapai 216.000 butir senilai Rp 650 juta. Pil LL ini diketahui dipasok dari Jakarta dengan harga Rp 800.000 per botol dan dijual kembali dalam paket-paket kecil. Dari skema tersebut, jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 475 juta. ​Dari kasus ini, diperkirakan sekitar 102.000 warga Jombang berhasil diselamatkan dari peredaran obat keras berbahaya. Para tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar. Reporter: Adi

About