@totoll48: hiburan dulu ๐Ÿ˜#meme #memerandom #mame #memetiktok

๐™๐™Š๐™‡.๐™ˆ๐™€๐™ˆ๐™€
๐™๐™Š๐™‡.๐™ˆ๐™€๐™ˆ๐™€
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 20 August 2025 09:22:39 GMT
57296
2789
87
203

Music

Download

Comments

user1748749432692
AHMAD 121 :
5 bg
2025-09-27 12:33:41
2
santostosan461
Vellfire :
pantes gak bisa lupain dia ternyata belum bayar hutang ๐Ÿ—ฟ๐Ÿคฃ
2025-08-20 10:54:24
18
nightshade.aira
๐Ÿฆ–๐“†ฉโ˜†Dino kid Chanzโ˜†๐“†ช๐Ÿฆ– :
๐ŸŒ:tanpa gua kalian bisa apa ๐Ÿ—ฟ
2025-08-24 02:58:43
2
jekz877
jekz :
pertama
2025-08-20 09:26:42
5
rekayoungda
<ยฅยฅgold-daยฅยฅ> :
halo bang๐Ÿ—ฟโ˜•
2025-08-30 13:35:54
2
marse1.5
MARSEL.SAJA :
Palma
2025-09-27 04:43:57
0
yoaevan.123
korban setia :
๐Ÿ˜ƒ M A
2025-09-10 06:05:43
0
xzean44
๐™•๐™š๐™–๐™ฃ ๐™๐™‘๐™‡ :
๐•ค๐•ก๐•’ ๐•“๐•˜๐Ÿ—ฟ
2025-08-20 09:51:44
2
abang_abang_saye_upin
Kekayaan atau kemiskinan? :
ke 3
2025-08-20 09:27:20
1
kardiansyah.unyil
ANSELMUS RAFAEL :
listrik:lah Tampa adanya aku kalian bisa apa
2025-09-22 13:55:48
1
arek_jombang__
wildan :
bisa gitu jir๐Ÿ—ฟ
2025-08-21 03:48:59
2
sultan.akbar.affa
sultan Akbar Affandra :
real๐Ÿ˜น
2025-09-02 12:31:20
1
rasyamainepep_
๐™๐˜ผ๐™Ž๐™”๐˜ผ ๐Ÿˆโ€โฌ› ๐Ÿ’ซ :
hahaha
2025-08-31 10:51:49
1
user_lesley55
Douma :
ke 16๐Ÿ—ฟ
2025-08-20 10:54:01
1
rio27426
P,BA|Rio :
lucu banget cokk๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚
2025-08-21 13:30:33
1
jekz877
jekz :
wihhhh anjay
2025-08-20 09:27:42
1
jekz877
jekz :
pertama
2025-08-20 09:27:46
1
bangjalu1209
ยฅal fatihโ‚ฌ :
lah pantesan๐Ÿ˜ญ
2025-08-28 12:24:27
1
galang.cendra.per
galang :
๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚
2025-08-20 09:27:09
2
jamping383
BAN-SENGโญ9+ :
๐Ÿ˜‚
2025-09-26 07:15:40
1
tol.momoi384
TOL.MOMOI :
๐Ÿคฃ๐Ÿคฃ
2025-08-20 09:34:50
3
_hnnif
@ sahabat santai :
๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚
2025-09-16 09:58:48
1
yurfhstyncy
yurfh styncy :
๐Ÿ˜ญ
2025-09-05 11:50:59
1
lariswukfe0
sc :
๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ
2025-09-05 08:44:58
1
iqbal.anak_mama123
๏ธ :
๐Ÿ—ฟ
2025-08-31 03:29:39
1
To see more videos from user @totoll48, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, memvonis empat terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kericuhan Desa Tinjul, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Senin (22/9/2025). Keempat terdakwa terjerat tindak pidana, atas kasus kericuhan di perkebunan Desa Tinjul pada 16 April 2025. Dalam sidang ini, hakim membacakan putusan atas vonis hukuman yang dikenakan kepada empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang berlokasi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Irwan Munir, menyatakan keempat terdakwa bersalah. Di antarnya, Ma divonis dengan hukuman 1 tahun, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dengan membawa senjata tajam dan pengrusakan. Sementara itu, HD, Su, dan Ha, divonis dengan hukuman 10 bulan. Keempat terdakwa divonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga. D mana, Ma sebelumnya dituntut JPU 1 tahun 6 bulan. Sementara, HD, Su, dan HA dituntut 1 tahun 2 bulan. JPU Kejari Lingga, Muhammad Rifaniansyah, belum memberikan tanggapan pasti soal upaya banding yang dilakukan atas putusan hakim.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, memvonis empat terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kericuhan Desa Tinjul, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Senin (22/9/2025). Keempat terdakwa terjerat tindak pidana, atas kasus kericuhan di perkebunan Desa Tinjul pada 16 April 2025. Dalam sidang ini, hakim membacakan putusan atas vonis hukuman yang dikenakan kepada empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang berlokasi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Irwan Munir, menyatakan keempat terdakwa bersalah. Di antarnya, Ma divonis dengan hukuman 1 tahun, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dengan membawa senjata tajam dan pengrusakan. Sementara itu, HD, Su, dan Ha, divonis dengan hukuman 10 bulan. Keempat terdakwa divonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga. D mana, Ma sebelumnya dituntut JPU 1 tahun 6 bulan. Sementara, HD, Su, dan HA dituntut 1 tahun 2 bulan. JPU Kejari Lingga, Muhammad Rifaniansyah, belum memberikan tanggapan pasti soal upaya banding yang dilakukan atas putusan hakim. "Atas vonis hakim, kami pikir-pikir dulu untuk tujuh hari ke depan," ungkap Rifan kepada wartawan. "Untuk terdakwa Ma intinya terbukti semua, hanya berbeda amar putusannya pada jumlah hukuman, sama halnya dengan tiga terdakwa lain," imbuhnya. Sementara itu, Penasihat Hukum, Lianudin, juga belum memberikan keterangan resmi terkait upaya banding oleh pihaknya. "Kami masih pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan," ungkap dia. Ditanya soal kejelasan lahan yang dilakukan pengrusakan sawit di atasnya, hal itu diketahui lewat upaya perdata. "Kita lihat dulu gimana nanti ke depannya," tambahnya. #viraltiktokvideo #batamtribun #tribunbatam #viralbatamtiktok #fyppppppppppppppppppppppp #hotnews

About