@suararakyat_45: Dimana keadilan?saat angka kemiskinan di perkotaan naik di tengah rakyat di daerah turun ke jalan berjuang menolak kenaikan pajak bumi dan bangunan PBB, para wakil rakyat di Senayan malah dapat kelonggaran. sederet tunjangan di raup padahal katanya negara sedang gencar efisiensi.para anggota dewan yang berjas dan duduk di kursi empuk di beri ke istimewaan oleh negara.#suararakyat #kedailan #rakyatsengsara #berita #fyp
Pak Presiden Prabowo tolong rakyat mu, kasihan mereka... 🙏🥰
2026-04-01 03:33:00
1
halbay34 :
ini lah potret sebagian rakyat mu pak woooo
2025-08-20 14:32:25
0
Himawan Junianto :
Lebih enak jamannya Pak Harto
2026-03-13 14:06:35
0
Bisnis 3 balik modal :
Hukum pejabat yang memeras rakyat dengan menaikkan atau menambah pajak secara zalim adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Praktik ini dikategorikan sebagai maks (pungutan liar/pemerasan) dan ghulul (mengambil harta negara atau rakyat secara tidak sah).
Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai hukum dan pandangannya dalam Islam:
1. Hukum Pemerasan (Pajak Zalim)
Islam memandang harta rakyat adalah hak milik pribadi yang dilindungi. Menambah atau menaikkan pajak di luar ketentuan yang adil untuk kepentingan pribadi atau kesewenang-wenangan adalah bentuk kezaliman.
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak akan masuk surga penarik pungutan (pajak/cukai yang zalim)." (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Para ulama, seperti Imam Al-Ghazali dan Ibnu Hazm, menegaskan bahwa pemungutan harta di luar zakat yang dilakukan tanpa hak dan tanpa aturan yang adil adalah perbuatan haram dan pelakunya berdosa besar.
2. Bentuk Pelanggaran Utama
Dosa Pemerasan (Al-Maks): Pejabat yang mengambil harta rakyat tanpa hak dianggap sebagai pemeras.
Penyalahgunaan Wewenang (Ghulul): Harta yang didapat dari penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau menekan rakyat adalah harta yang haram.
Kezaliman (Zulm): Pemimpin diwajibkan untuk bersikap adil dan mengayomi rakyatnya. Menindas rakyat dengan beban finansial yang tidak semestinya merupakan pengkhianatan terhadap amanah.
3. Solusi dan Tuntunan Islam
Dalam sistem keuangan publik Islam (seperti Baitul Mal), negara hanya berhak memungut pajak yang adil (dharibah) apabila kas negara benar-benar kosong dan diperuntukkan murni untuk kemaslahatan umat (seperti fasilitas umum dan pertahanan), itu pun dengan syarat tidak memberatkan rakyat.
Sumber Rujukan Utama:
Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 29: Larangan memakan harta sesama dengan cara yang batil.
Hadis Riwayat Muslim: Peringatan keras bagi pemimpin yang menipu atau menyusahkan rakyatnya.
2026-06-02 10:11:58
0
panjull :
ada ya presiden ygmemiskinkan rakyat nya. Nepal apa kabar🙄
2026-06-18 05:10:26
0
user22422816607404 :
SALAH, yang kaya itu Indonesia sebagai Negeri, BUKAN Negara !
2026-05-10 12:31:23
0
Madun Md :
iya ya makin kesinih ko makin parah ya ...
2026-05-03 08:46:21
0
Baba_Yaga :
Terserah mereka mau bawa kemana negeri ini
2026-05-20 21:57:25
0
mutiaroh :
🥰
2025-08-21 07:32:00
0
William TAN :
😁
2025-08-22 05:58:03
0
lalu Abdusakir :
😢😢😢🤲🤲🤲😭😭
2026-06-21 03:00:17
0
To see more videos from user @suararakyat_45, please go to the Tikwm
homepage.