@crystalgabuna: Chocolate Perfume -Long -Lasting Fragrance Collection 60ml #crystalgabuna #fyp #disclaimer #vilily #chocolateperfume #fragrance #perfume #checkoutnasayellowbasket🛒👇💛

Gabuna Crystal
Gabuna Crystal
Open In TikTok:
Region: PH
Thursday 21 August 2025 04:06:29 GMT
169
1
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @crystalgabuna, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus obligasi bodong atau surat berharga palsu. Laporan ini terkait dengan sengketa bisnis antara CMNP dan MNC Group yang sudah berlangsung lama.  Detail Laporan: Pihak yang Melaporkan: PT CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada Tbk).  Pihak yang Dilaporkan: Hary Tanoesoedibjo (pemilik MNC Group).  Polda yang Menerima Laporan: Polda Metro Jaya.  Dugaan Kasus: Obligasi bodong atau surat berharga palsu.  Dasar Laporan: Sengketa bisnis antara CMNP dan MNC Group yang melibatkan transaksi dengan Unibank pada tahun 1999.  Kerugian CMNP: Rp 103,4 triliun, yang didasarkan pada bunga 2% per bulan sejak kasus terjadi menurut Rmol.id.  Status Hary Tanoe: Saat ini dalam status penyelidikan (lidik) oleh Polda Metro Jaya, menurut TvOneNews.  Kronologi Singkat: Kasus ini bermula dari transaksi antara CMNP dan Unibank pada tahun 1999.  CMNP kemudian menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding karena merasa dirugikan dalam transaksi tersebut.  Gugatan juga diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Kasus ini juga melibatkan pihak lain seperti Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.  CMNP menduga bahwa Hary Tanoe terlibat dalam penerbitan obligasi yang dianggap palsu.  Tanggapan Pihak Terkait: Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, menyatakan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara dalam kasus ini. MNC Asia Holding mengklaim bahwa Hary Tanoe tidak terlibat langsung dalam penerbitan obligasi. CMNP membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa Hary Tanoe terlibat langsung dalam penyerahan obligasi kepada CMNP. #oligarki #media #pengikut #semua #sorotan
Ya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus obligasi bodong atau surat berharga palsu. Laporan ini terkait dengan sengketa bisnis antara CMNP dan MNC Group yang sudah berlangsung lama.  Detail Laporan: Pihak yang Melaporkan: PT CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada Tbk).  Pihak yang Dilaporkan: Hary Tanoesoedibjo (pemilik MNC Group).  Polda yang Menerima Laporan: Polda Metro Jaya.  Dugaan Kasus: Obligasi bodong atau surat berharga palsu.  Dasar Laporan: Sengketa bisnis antara CMNP dan MNC Group yang melibatkan transaksi dengan Unibank pada tahun 1999.  Kerugian CMNP: Rp 103,4 triliun, yang didasarkan pada bunga 2% per bulan sejak kasus terjadi menurut Rmol.id.  Status Hary Tanoe: Saat ini dalam status penyelidikan (lidik) oleh Polda Metro Jaya, menurut TvOneNews.  Kronologi Singkat: Kasus ini bermula dari transaksi antara CMNP dan Unibank pada tahun 1999.  CMNP kemudian menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding karena merasa dirugikan dalam transaksi tersebut.  Gugatan juga diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Kasus ini juga melibatkan pihak lain seperti Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.  CMNP menduga bahwa Hary Tanoe terlibat dalam penerbitan obligasi yang dianggap palsu.  Tanggapan Pihak Terkait: Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, menyatakan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara dalam kasus ini. MNC Asia Holding mengklaim bahwa Hary Tanoe tidak terlibat langsung dalam penerbitan obligasi. CMNP membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa Hary Tanoe terlibat langsung dalam penyerahan obligasi kepada CMNP. #oligarki #media #pengikut #semua #sorotan

About