@cumicumi.com: Vonis Bos Skincare Mira Hayati Si Ratu Emas Naik Menjadi 4 Tahun Usai Banding Sebelumnya, Mira Hayati, salah satu bos skincare berbahaya yang mengandung merkuri, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar dengan hukuman empat tahun penjara. Sebagaimana diketahui, vonis terhadap sosok yang dijuluki “Si Ratu Emas” itu meningkat tajam dari hukuman sebelumnya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, yakni 10 bulan penjara. Peningkatan vonis tersebut terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengajukan banding ke PT Makassar. Dalam amar putusannya, PT Makassar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Mira Hayati berupa empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Saksikan selengkapnya di Youtube channel Cumicumi.com. Jangan lupa like comment & subscribe! (Link di Bio) 📌 FOLLOW @cumicumi.com buat update berita infotainment lainnya! #cumicumidotcom #bosskincare #mirahayati #siratuemas #pengadilan #gosipviral #hotgosip #dramaselebriti #gosippanas