@sarahillustrates: Part 17 holy moly

Sarah Illustrates
Sarah Illustrates
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 21 August 2025 16:30:16 GMT
20007
916
18
6

Music

Download

Comments

segfault01
Seifer :
Why are these so short?
2025-08-22 18:54:32
1
markbishop1294
mark :
beautiful
2025-08-21 16:38:07
2
nagyarpinagy
Maki Verem :
2025-08-23 12:23:30
1
jaymcauli90
jaymcauli90 :
Part 17 with a Brazilian 🇧🇷 twist 😉 🐐
2025-08-21 18:17:15
1
evildead086
Edward :
so hot
2025-08-21 17:05:51
1
mike1503h
Mike :
😂
2025-08-27 19:54:15
1
jamesmeade55
jamesmeade56 :
🥰🥰🥰
2025-08-25 19:55:25
1
jamesmeade55
jamesmeade56 :
💞💞💞
2025-08-21 17:37:42
1
angelchueca
angel chueca 47 Zaragoza :
👌👌👌
2025-08-21 20:48:19
1
triniking28
Trini_king28 :
😏😏😏
2025-08-21 18:17:05
1
daniel.a818
Daniel A. :
🥰🥰🥰
2025-08-21 17:15:19
1
mcnish_35
mcnish_35 :
🌹🌹
2025-08-21 19:45:15
1
therealchrisjennings
therealchrisjennings :
😂😂😂
2025-08-21 16:32:13
2
gianfrancolombardi1986
gianfrancolombardi1986 :
😍😍😍
2025-08-21 16:54:32
0
chris.van.der.wat4
Chris Van Der Watt :
😁
2025-09-23 14:09:55
0
chris.van.der.wat4
Chris Van Der Watt :
🥰
2025-09-23 14:09:07
0
sarahillustrates
Sarah Illustrates :
IG _Sarahillustrates
2025-08-21 16:34:45
1
To see more videos from user @sarahillustrates, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

POLRESTA DELI SERDANG UNGKAP KASUS N4RK*T1KA, AMANKAN PENGEDARNYA BESERTA 82,62 GRAM BARBUT Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (24), pekerjaan kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), pekerjaan kuli bangunan, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku berinisial RS. RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan. #CeritaSumut #PolrestaDeliserdang #Deliserdang #Sumut
POLRESTA DELI SERDANG UNGKAP KASUS N4RK*T1KA, AMANKAN PENGEDARNYA BESERTA 82,62 GRAM BARBUT Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (24), pekerjaan kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), pekerjaan kuli bangunan, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku berinisial RS. RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan. #CeritaSumut #PolrestaDeliserdang #Deliserdang #Sumut

About