@jatimhebatcom: Dahlan Iskan menelan pil pahit setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukannya terhadap PT Jawa Pos ditolak oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 Agustus 2025. Putusan ini sekaligus memupus harapan Dahlan untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang diklaimnya. Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dalam putusannya menegaskan bahwa dalil yang diajukan Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pengadilan menyatakan PT Jawa Pos tidak terbukti memiliki utang kepada pihak manapun dan menghukum Dahlan Iskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta. Selengkapnya di www.jatimhebat.com #jatimhebat #jatimhebatcom #sengketajawapos #jawapos #dahlaniskan