@naatnx: 🌟 #fyp #foryou #parati #viral #paratiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii

nat
nat
Open In TikTok:
Region: US
Friday 22 August 2025 04:59:00 GMT
653
84
2
2

Music

Download

Comments

khadija1choine
khadiiiiii :
mommyyyy
2025-08-22 09:53:32
2
elymartinez866
Itarielizabeth 🌺 :
😍😍😍😍
2025-08-22 16:55:44
1
To see more videos from user @naatnx, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tangis haru mewarnai ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025). Erlangga Bin Hamka, buruh harian lepas yang ditangkap karena mencuri empat tandan pisang milik Rustam Bin Usman, akhirnya bisa kembali ke rumah setelah mendapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. Kasus ini terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekira pukul 15.30 WITA, di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Erlangga nekat mencuri lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Dari empat tandan pisang yang diambil, dua tandan sempat dijual seharga Rp150 ribu di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Uang hasil penjualannya itu digunakan untuk membayar cicilan mingguan utang koperasi milik salah satu BUMN sebesar Rp100 ribu per minggunya. Sementara dua tandan lainnya belum sempat terjual ketika polisi menangkapnya. Di hadapan aparat kepolisian dan korban, Erlangga menangis memohon maaf. Ia berulang kali memohon maaf dengan bercucuran air mata di hadapan pemilik pisang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Rustam Bin Usman akhirnya mencabut laporan dan dengan lapang dada memaafkan terlapor. Proses restorative justice ini tidak dilakukan sembarangan. Kegiatan tersebut disaksikan dan dihadiri oleh Kepala Desa Kanjilo, Kepala Dusun setempat, kedua orang tua Erlangga, korban Rustam Bin Usman, Kapolsek Barombong, Kanit Reskrim Polsek Barombong, Kasi Propam, Kasat Binmas, Kasat Intel, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Barombong. Kehadiran para tokoh masyarakat dan aparat ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan sosial agar Erlangga benar-benar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa restorative justice adalah solusi penyelesaian perkara dengan mengedepankan kemanusiaan, tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum. “Alhamdulillah hari ini Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan restorative justice terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang,”Ujar Muhammad Aldy Sulaiman. Selasa (19/08/2025). #viral #pencuripisang #bebas #restoratifjustice
Tangis haru mewarnai ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025). Erlangga Bin Hamka, buruh harian lepas yang ditangkap karena mencuri empat tandan pisang milik Rustam Bin Usman, akhirnya bisa kembali ke rumah setelah mendapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. Kasus ini terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekira pukul 15.30 WITA, di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Erlangga nekat mencuri lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Dari empat tandan pisang yang diambil, dua tandan sempat dijual seharga Rp150 ribu di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Uang hasil penjualannya itu digunakan untuk membayar cicilan mingguan utang koperasi milik salah satu BUMN sebesar Rp100 ribu per minggunya. Sementara dua tandan lainnya belum sempat terjual ketika polisi menangkapnya. Di hadapan aparat kepolisian dan korban, Erlangga menangis memohon maaf. Ia berulang kali memohon maaf dengan bercucuran air mata di hadapan pemilik pisang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Rustam Bin Usman akhirnya mencabut laporan dan dengan lapang dada memaafkan terlapor. Proses restorative justice ini tidak dilakukan sembarangan. Kegiatan tersebut disaksikan dan dihadiri oleh Kepala Desa Kanjilo, Kepala Dusun setempat, kedua orang tua Erlangga, korban Rustam Bin Usman, Kapolsek Barombong, Kanit Reskrim Polsek Barombong, Kasi Propam, Kasat Binmas, Kasat Intel, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Barombong. Kehadiran para tokoh masyarakat dan aparat ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan sosial agar Erlangga benar-benar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa restorative justice adalah solusi penyelesaian perkara dengan mengedepankan kemanusiaan, tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum. “Alhamdulillah hari ini Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan restorative justice terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang,”Ujar Muhammad Aldy Sulaiman. Selasa (19/08/2025). #viral #pencuripisang #bebas #restoratifjustice

About