@story99.pt: #story99pt #tamtrang #fyp #codon #xuhuongtiktok #xuhuong

story99.pt
story99.pt
Open In TikTok:
Region: VN
Friday 22 August 2025 12:06:34 GMT
4060
186
6
10

Music

Download

Comments

minhtam3370
minh Tâm :
day mà khỏe 😅
2025-08-26 16:15:16
0
bosscute17
Mình Ta và nỗi buồn🥲😌 :
😔🥺😢😭
2025-08-22 16:37:35
1
bitterness25
€£¥#$&)&%$❤❣💕💖 :
🥺🥺🥺🥺
2025-08-23 01:23:45
1
To see more videos from user @story99.pt, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pen4hanan terhadap Maksum Indragiri (65), warga Tarakan, yang sehari harinya seorang imam masjid ,menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki surat tanah sah justru dituduh menyerobot lahan miliknya sendiri? Ironisnya, surat tanah milik Haji Maksum disita polisi, sementara pihak pelapor tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah saat mediasi. Kuasa hukum menilai penah4nan ini cac4t hukum. Tidak ada izin pengadilan, bukti yang ditampilkan lemah, bahkan prosedur hukum yang mestinya ditempuh justru diabaikan. Sengketa tanah semestinya dibuktikan melalui jalur perdata, bukan serta-merta dijadikan k4sus pidana untuk menjer4t pemilik lahan. Masyarakat semakin ragu terhadap keadilan hukum di negeri ini. Bagaimana mungkin rakyat kecil dengan bukti kepemilikan jelas bisa begitu saja dikriminalisasi, sementara perusahaan raksasa dengan modal dan pengaruh kuat tampak lebih diuntungkan? Kasus ini semakin memperlihatkan wajah hukum yang taj4m ke bawah, tumpul ke atas. Kini, di usia senjanya, Haji Maksum harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi hanya karena memperjuangkan hak atas tanahnya sendiri. Tidak hanya keluarga yang merasakan derita, tapi juga publik yang prihatin melihat hukum digunakan sebagai alat menind4s, bukan melindungi rakyat. Haji Maksum meminta keadilan hingga ke Presiden, berharap ada keberanian negara untuk turun tangan menyelamatkan hak rakyat kecil dari cengkeraman kekuasaan modal. Pertanyaannya, akankah jeritan rakyat kecil ini didengar, atau sekali lagi terkubur di balik kepentingan besar?
Pen4hanan terhadap Maksum Indragiri (65), warga Tarakan, yang sehari harinya seorang imam masjid ,menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki surat tanah sah justru dituduh menyerobot lahan miliknya sendiri? Ironisnya, surat tanah milik Haji Maksum disita polisi, sementara pihak pelapor tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah saat mediasi. Kuasa hukum menilai penah4nan ini cac4t hukum. Tidak ada izin pengadilan, bukti yang ditampilkan lemah, bahkan prosedur hukum yang mestinya ditempuh justru diabaikan. Sengketa tanah semestinya dibuktikan melalui jalur perdata, bukan serta-merta dijadikan k4sus pidana untuk menjer4t pemilik lahan. Masyarakat semakin ragu terhadap keadilan hukum di negeri ini. Bagaimana mungkin rakyat kecil dengan bukti kepemilikan jelas bisa begitu saja dikriminalisasi, sementara perusahaan raksasa dengan modal dan pengaruh kuat tampak lebih diuntungkan? Kasus ini semakin memperlihatkan wajah hukum yang taj4m ke bawah, tumpul ke atas. Kini, di usia senjanya, Haji Maksum harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi hanya karena memperjuangkan hak atas tanahnya sendiri. Tidak hanya keluarga yang merasakan derita, tapi juga publik yang prihatin melihat hukum digunakan sebagai alat menind4s, bukan melindungi rakyat. Haji Maksum meminta keadilan hingga ke Presiden, berharap ada keberanian negara untuk turun tangan menyelamatkan hak rakyat kecil dari cengkeraman kekuasaan modal. Pertanyaannya, akankah jeritan rakyat kecil ini didengar, atau sekali lagi terkubur di balik kepentingan besar?

About