@bicaralahburuh: Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja baru-baru ini merumuskan UU Ketenagakerjaan baru. Hadir dalam pertemuan ini, salah satunya, dari Serikat Pekerja Kampus (SPK). Intan, dari SPK menyampaikan, "Bagi kami, kesempatan ini sangat penting karena membuka ruang partisipasi pekerja kampus dalam merumuskan kebijakan yang akan menentukan masa depan tenaga kerja Indonesia." Ia berharap, usulan yang telah disampaikan dapat diterima pemerintah, terutama yang menyangkut kesejahteraan pekerja di lingkungan pendidikan. Selama ini, pekerja kampus—baik dosen, guru, tenaga pendidik, tenaga administrasi, hingga staf penunjang di instansi pemerintahan—sering kali berada di ruang abu-abu hukum ketenagakerjaan. Mereka bekerja penuh dedikasi, tetapi perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraannya masih minim. Karena itu, UU Ketenagakerjaan yang baru harus memperluas definisi pekerja. Tidak hanya buruh industri atau sektor swasta, tetapi juga mencakup pekerja kampus dan sektor pendidikan secara luas. Dengan demikian, hak-hak dasar mereka atas upah layak, jaminan sosial, kepastian status kerja, dan perlindungan dari praktik kontrak tidak adil dapat benar-benar terjamin. SPK percaya, keadilan bagi pekerja kampus adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Bicaralah Buruh
Region: ID
Saturday 23 August 2025 22:52:38 GMT
Music
Download
Comments
jinjin :
assalamualaikum wr wb,salam dari Farkes R KSPI....kita harus bersatu dan selalu semangat sampai menang masuk parlemen bersama "PARTAI BURUH"...we are the working class
2025-08-24 00:13:50
1
To see more videos from user @bicaralahburuh, please go to the Tikwm
homepage.