@achadinhos.da.caa3: Kit 3 nichos prateleira para banheiro branco e preto Gostou? Comenta “quero” que envio o link 🔥 #nicho #prateleira #banheiro #brancoepreto

Achadinhos da Caah 🩷
Achadinhos da Caah 🩷
Open In TikTok:
Region: BR
Sunday 24 August 2025 11:36:03 GMT
112
0
0
3

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @achadinhos.da.caa3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satu minggu pasca pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat tiga terdakwa yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Setelah melakukan musyawarah dengan pihak kuarga dan kuasa hukumnya, ketiganya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa, yang menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah diskusi panjang dan pertimbangan matang atas risiko hukum lebih tinggi di tingkat banding. Penasihat hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan banding sudah melalui proses koordinasi intensif bersama keluarga kliennya.
Satu minggu pasca pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat tiga terdakwa yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Setelah melakukan musyawarah dengan pihak kuarga dan kuasa hukumnya, ketiganya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa, yang menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah diskusi panjang dan pertimbangan matang atas risiko hukum lebih tinggi di tingkat banding. Penasihat hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan banding sudah melalui proses koordinasi intensif bersama keluarga kliennya. "Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu," ungkap Aan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025). Senada dengan itu, Penasehat Hukum Isnan Fajri, Jecky Haryanto juga menyampaikan hal serupa terkait putusan hakim sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menempuh upaya hukum banding dilakukan atas pertimbangan matang, terutama dari pihak keluarga. "Hasil diskusi kami dengan keluarga, kita sepakat tidak mengajukan banding. Salah satu pertimbangan utama adalah kekhawatiran putusan bisa lebih berat jika diajukan banding, meskipun secara hukum ada peluang," kata Jecky. Sementara itu untuk terdakwa Evriansyah alias Anca sudah sejak awal putusan majelis hakim sudah menyatakan menerima putusan tersebut, dan tidak akan mengajukan banding. Sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada sidang putusan yang digelar, Rabu (27/8/2025). Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. Jika tidak dibayar, harta kekayaan miliknya akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun. Selain itu, hak politik Rohidin dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman. Mantan Sekda Isnan Fajri divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Sumber : TribunBengkulu.com

About